Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-28 12:24:51
Pertanahan
APAKAH SEORANG KEPALA DESA BERWENANG MENCABUT SURAT GARAPAN MILIK WARGA YANG MEMILIKI SURAT LAHAN

A memiliki sebuah lahan garapan beserta surat lahan tersebut. Suatu hari kepala desa di kampung A mencabut surat lahan garapan milik A tanpa disertai alasan dan hukum yang jelas. Apakah seorang kepala desa berwenang mencabut surat garapan tersebut? 

Dijawab tanggal 2024-05-28 12:27:36+07

Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda. 

Mengenai tanah garapan tidak ada dalam UUPA, kita dapat melihat definisinya dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, pemberian lahan garapan didasarkan pada surat perjanjian lahan garapan sehingga tunduk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer. Apabila status objek yang diperjanjikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sudah dapat dipastikan bahwa perjanjian tersebut dianggap tidak sah, Dengan demikian perjanjian (jual beli) tersebut tidak memenuhi syarat obyektif. Apabila syarat obyektif suatu perjanjian tidak terpenuhi, maka akibat hukum yang timbul dari perjanjian tersebut ialah perjanjian batal demi hukum. Artinya, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian maka tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim. Oleh karena itu apabila tidak sesuai dengan dasar perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPer maka kepala desa berhak mencabut perjanjian pemberian lahan garapan kepada A namun apabila tetap terlaksana perjanjian tersebut tetapi tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1320 maka pada saat terjadi masalah baik A ataupun kepala desa tidak dapat saling menuntut. 

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.