Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-06 11:44:28
Pertanahan
APAKAH ADA PEMBIAYAAN DALAM PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH PRIBADI

Prosedur pembiayaan dalam pembuatan sertifikat tanah

Dijawab tanggal 2024-09-06 12:32:05+07

Hai Sobat Adhyaksa Terima Kasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Perihal biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, sebetulnya telah ditentukan pemerintah dan tertuang dalam sebuah regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dengan rincian prosedur sebagai berikut :

  1. Biaya Pendaftaran
  2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah
  3. Biaya Pemeriksaan Tanah
  4. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

Namun belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris, serta tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun untuk berapa rincian biayanya kami tidak menjelaskan lebih lanjut silahkan datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gayo Lues setempat untuk berkonsultasi langsung lebih lanjut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.