Hai Sobat Adhyaksa Terima Kasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Perihal biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, sebetulnya telah ditentukan pemerintah dan tertuang dalam sebuah regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.
Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dengan rincian prosedur sebagai berikut :
Namun belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris, serta tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun untuk berapa rincian biayanya kami tidak menjelaskan lebih lanjut silahkan datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gayo Lues setempat untuk berkonsultasi langsung lebih lanjut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian