Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-20 07:52:01
Pertanahan
TANAH SAWAH

Berapakah nominal meterai yang saat ini boleh digunakan pada akta jual beli sawah?

Dijawab tanggal 2024-08-29 09:06:22+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada layanan Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Mengenai meterai atau bea meterai yang digunakan pada dasarnya kita dapat merujuk pada UU Beamaterai. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. secara garis besar fungsi meterai sebagai alat untuk pembayaran pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga suatu dokumen diperlukan untuk menggunakan meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Apabila suatu dokumen seperti perjanjian atau surat pernyataan yang tidak dibubuhkan meterai, maka tidak membuat dokumen semata-mata menjadi tidak sah. bea meterai akan dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, maka pada akta jual beli sawah yang dibuat oleh PPAT tersebut, merupakan objek bea meterai. Dengan demikian, besarnya bea meterai atas akta PPAT jual beli sawah tersebut merujuk pada Pasal 5 UU Bea Meterai, yaitu sebesar Rp10 ribu. Maka, akta jual beli sawah tersebut harus dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10 ribu.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PARIAMAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.