Berapakah nominal meterai yang saat ini boleh digunakan pada akta jual beli sawah?
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada layanan Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Mengenai meterai atau bea meterai yang digunakan pada dasarnya kita dapat merujuk pada UU Beamaterai. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. secara garis besar fungsi meterai sebagai alat untuk pembayaran pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga suatu dokumen diperlukan untuk menggunakan meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Apabila suatu dokumen seperti perjanjian atau surat pernyataan yang tidak dibubuhkan meterai, maka tidak membuat dokumen semata-mata menjadi tidak sah. bea meterai akan dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, maka pada akta jual beli sawah yang dibuat oleh PPAT tersebut, merupakan objek bea meterai. Dengan demikian, besarnya bea meterai atas akta PPAT jual beli sawah tersebut merujuk pada Pasal 5 UU Bea Meterai, yaitu sebesar Rp10 ribu. Maka, akta jual beli sawah tersebut harus dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10 ribu.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat
Bagaimana cara menuntut pengembalian