Bisakah Pinjol Menagih utang debitur dengan potong gajinya?
Halo Dina Edry
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai ketentuan pemotongan upah. Adapun, yang dimaksud dengan upah berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan pemotongan upah dapat dilakukan oleh pengusaha untuk pembayaran:
Selanjutnya, besaran gaji atau upah yang dipotong diatur di dalam Pasal 65 PP Pengupahan yang berbunyi:
Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.
Terkait dengan pemotongan upah untuk membayar utang pinjol, maka hal tersebut berkaitan dengan pemotongan upah untuk pihak ketiga. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja/buruh yang setiap saat dapat ditarik kembali.
Syarat surat kuasa dari pekerja/buruh tersebut dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa pada dasarnya diperbolehkan adanya pemotongan gaji oleh perusahaan untuk pihak ketiga dalam kasus Anda adalah pihak pinjol. Akan tetapi, dalam melakukan pemotongan upah untuk membayar utang pinjol tersebut diperlukan surat kuasa dari karyawan.
Oleh karena itu, jika terjadi pemotongan upah oleh perusahaan untuk membayar utang pinjol tanpa surat kuasa, maka pemotongan upah itu tidak sah. Pihak pinjol yang melakukan penagihan kepada kantor debitur sementara tidak ada surat kuasa kepada perusahaan untuk potong gaji, maka pinjol dapat dikenai sanksi.
Pada dasarnya pinjol selaku pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) dalam melakukan penagihan harus mematuhi ketentuan dalam POJK 22/2023. Pihak pinjol wajib untuk memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
Pihak pinjol juga wajib memastikan penagihan dilakukan dengan:
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas, maka pinjol dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Merujuk pada penjelasan di atas, penagihan oleh pinjol dengan mengancam akan berkoordinasi dengan HRD tempat Anda bekerja untuk potong gaji, menurut hemat kami adalah penagihan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini karena penagihan tidak boleh menggunakan ancaman dan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali diperjanjikan lain.
Demikian jawaban dari kami terkait hukum waris anak hasil zina sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
apabila saudara belum merasa puas silahkan berkunjung ke kantor Pengacara Negara pada
Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau
Alamat : Jl. Telaga Biru, Muaro pisang, Maninjau, Kec. Tanjung raya, Kab. Agam.
Kontak : 082283150894
Bagaimana cara menuntut pengembalian