Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 15:31:03
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE

Bisakah Pinjol Menagih utang debitur dengan potong gajinya?

Dijawab tanggal 2024-10-21 16:01:56+07

Halo Dina Edry
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai ketentuan pemotongan upah. Adapun, yang dimaksud dengan upah berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan pemotongan upah dapat dilakukan oleh pengusaha untuk pembayaran:

  • denda;
  • ganti rugi;
  • uang muka upah;
  • sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
  • utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau
  • kelebihan pembayaran upah.
  • Dalam melakukan pemotongan upah karena pembayaran kelebihan pembayaran upah, dapat dilakukan meski tanpa persetujuan pekerja/buruh.[Akan tetapi, untuk pemotongan upah pada poin 1, 2 dan 3 harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Adapun, pemotongan upah pada poda poin 4 dan 5 harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.

Selanjutnya, besaran gaji atau upah yang dipotong diatur di dalam Pasal 65 PP Pengupahan yang berbunyi:

Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.

Terkait dengan pemotongan upah untuk membayar utang pinjol, maka hal tersebut berkaitan dengan pemotongan upah untuk pihak ketiga. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja/buruh yang setiap saat dapat ditarik kembali.

Syarat surat kuasa dari pekerja/buruh tersebut dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa pada dasarnya diperbolehkan adanya pemotongan gaji oleh perusahaan untuk pihak ketiga dalam kasus Anda adalah pihak pinjol. Akan tetapi, dalam melakukan pemotongan upah untuk membayar utang pinjol tersebut diperlukan surat kuasa dari karyawan.

Oleh karena itu, jika terjadi pemotongan upah oleh perusahaan untuk membayar utang pinjol tanpa surat kuasa, maka pemotongan upah itu tidak sah. Pihak pinjol yang melakukan penagihan kepada kantor debitur sementara tidak ada surat kuasa kepada perusahaan untuk potong gaji, maka pinjol dapat dikenai sanksi.

Pada dasarnya pinjol selaku pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) dalam melakukan penagihan harus mematuhi ketentuan dalam POJK 22/2023. Pihak pinjol wajib untuk memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

Pihak pinjol juga wajib memastikan penagihan dilakukan dengan:

  1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
  2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  3. tidak kepada pihak selain konsumen;
  4. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  5. di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
  6. hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Penagihan yang dilakukan di luar tempat dan/atau waktu yang ditentukan, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian konsumen terlebih dahulu.

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas, maka pinjol dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  • pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  • pemberhentian pengurus;
  • denda administratif paling banyak Rp15 miliar;[
  • pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  • pencabutan izin usaha.
  • Terkait dengan sanksi yang terdapat pada poin 2 sampai 7, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.

Merujuk pada penjelasan di atas, penagihan oleh pinjol dengan mengancam akan berkoordinasi dengan HRD tempat Anda bekerja untuk potong gaji, menurut hemat kami adalah penagihan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini karena penagihan tidak boleh menggunakan ancaman dan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali diperjanjikan lain.

Demikian jawaban dari kami terkait hukum waris anak hasil zina sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
apabila saudara belum merasa puas silahkan berkunjung ke kantor Pengacara Negara pada
Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau
Alamat : Jl. Telaga Biru, Muaro pisang, Maninjau, Kec. Tanjung raya, Kab. Agam.
Kontak : 082283150894

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. AGAM DI MANINJAU
Alamat : Jl. Telaga Biru, Muaro Pisang, Maninjau, Kecamtan Tanjung Raya, Kabupten Agam
Kontak : 82283150894

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.