Dijawab tanggal 2024-07-26 10:32:16+07
Selamat Pagi Pak Kamal,
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mempunyai beberapa penjelasan terkait masalah hukum yang anda hadapi :
- Setiap orang yang memviralkan utang yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau katakata tidak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal pencemaran nama baik (Ps.310 KUHP) dan 14 penghinaan ringan (Ps. 315 KUHP) , apabila perbuatan memviralkan
utang tersebut dilakukan melalui media sosial maka perbuatan memviralkan utang tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pasal Pasal 27 ayat (3)
UU ITE; - Perbuatan memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang. Hal ini sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat aplikasi di media sosial, hal tersebut bisa menyebabkan batalnya perjanjian.
- Berpedoman pada Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), syarat sahnya perjanjian yakni: a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c. suatu pokok persoalan tertentu; d. suatu sebab yang tidak terlarang.
- Patut diperhatikan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menggolongkan “sebab 15 yang halal” sebagai syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
- Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, secara umum, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi “sebab yang halal”, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
Sekian jawaban dari kami selaku Jaksa Pengacara Negara, semoga membantu permasalahan hukum yang anda hadapi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOMBANA
Alamat : Jl. Adhyaksa Kel. Lampopala Kec. Rumbia Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
Kontak : 82195953232