Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-01 10:08:35
Pertanahan
KEGIATAN INDUSTRI PADA LINGKUNGAN MASYARAKAT

Saya mempunyai seorang tetangga yang menjalankan usaha furniture menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, akan tetapi Saya merasa terganggu dengan kegiatan wirausaha yang dilakukan oleh Sdr. A hal ini karena mesin potong yang digunakan oleh Sdr. A menimbulkan gangguan seperti getaran, guncangan, bahkan bau dan serbuk besi yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Saya sudah protes berkali-kali baik melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun tidak juga diindahkan. Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Sdr. A karena mengingat usaha tersebut berada di lingkungan perumahan, bukan daerah industri. Bagaimana Saya dapat menuntut Sdr. A untuk pindah lokasi dan apabila Saya sudah tidak tahan dengan gangguan yang ditimbulkan? Upaya apa yang bisa Saya lakukan terkait permasalahan ini?

Dijawab tanggal 2024-07-03 10:52:28+07

Halo Ronal Matana, terima kasih atas pertanyaannya.

UU Perindustrian pasal 44 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (1)  menyatakan perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri, telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis, atau terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona industri. Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di kawasan industri juga berlaku bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas atau industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. Kemudian pada Pasal 107 ayat (2) dan (3) UU Perindustrian menegaskan perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis; 
  • denda administratif; 
  • penutupan sementara; 
  • pembekuan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri; dan/atau pencabutan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri.

Di sisi lain, terkait peran serta masyarakat juga diatur bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri yang diwujudkan dalam bentuk pemberian saran, pendapat dan usul, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Masyarakat pun berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha industri.

Ketika terjadi permasalahan tersebut, maka upaya hukum yang dapat saudara lakukan, antara lain:

  • Menyarankan agar Sdr. RONAL MATANA melaporkan kondisi ini kepada Dinas Perindustrian di wilayah kota/kabupaten tempat Sdr. RONAL MATANA tinggal. Nantinya Dinas Perindustrian akan melakukan pengecekan dan apabila ditemukan pelanggaran, maka perusahaan industri akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diterangkan sebelumnya. 
  • Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut: 
  1. Perbuatan Melawan hukum. Suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai PMH apabila memenuhi kriteria yaitu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, serta bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. 
  2. Kesalahan. Pelaku hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya. Kesalahan dapat diartikan secara luas mencakup kealpaan atau kelalaian dan kesengajaan, sedangkan dalam arti sempit hanya mencakup kesengajaan saja.
  3. Kerugian. Kerugian dapat berupa kerugian materiil (kekayaan) maupun kerugian immateriil. Kerugian materiil dapat berupa ganti rugi atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang seharusnya dapat diperolehnya, sedangkan kerugian immateriil dapat berupa kerugian terhadap rasa takut, sakit atau kehilangan kesenangan hidup. 
  4. Sebab Akibat. Hubungan sebab akibat atau kausalitas diperlukan untuk meneliti adakah hubungan kausal antara PMH dengan kerugian yang ditimbulkan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUWU TIMUR
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan 92936
Kontak : 85343723283

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.