Saya mempunyai seorang tetangga yang menjalankan usaha furniture menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, akan tetapi Saya merasa terganggu dengan kegiatan wirausaha yang dilakukan oleh Sdr. A hal ini karena mesin potong yang digunakan oleh Sdr. A menimbulkan gangguan seperti getaran, guncangan, bahkan bau dan serbuk besi yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Saya sudah protes berkali-kali baik melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun tidak juga diindahkan. Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Sdr. A karena mengingat usaha tersebut berada di lingkungan perumahan, bukan daerah industri. Bagaimana Saya dapat menuntut Sdr. A untuk pindah lokasi dan apabila Saya sudah tidak tahan dengan gangguan yang ditimbulkan? Upaya apa yang bisa Saya lakukan terkait permasalahan ini?
Halo Ronal Matana, terima kasih atas pertanyaannya.
UU Perindustrian pasal 44 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (1) menyatakan perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri, telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis, atau terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona industri. Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di kawasan industri juga berlaku bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas atau industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. Kemudian pada Pasal 107 ayat (2) dan (3) UU Perindustrian menegaskan perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
Di sisi lain, terkait peran serta masyarakat juga diatur bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri yang diwujudkan dalam bentuk pemberian saran, pendapat dan usul, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Masyarakat pun berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha industri.
Ketika terjadi permasalahan tersebut, maka upaya hukum yang dapat saudara lakukan, antara lain:
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta