Pemohon adalah seorang wiraswasta yang bekerja sebagai perias, tata busana dan dekorasi. Pemohon selain membuka usaha rias. juga membuka usaha penyewaan busana adat di Kabupaten Solok Selatan. Mekanisme penyewaan busana yaitu Penyewa memilih busana yang dikehendaki dan memeriksa kondisi dari busana tersebut bahwa busana dalam kondisi layak digunakan. Kemudian penyewa melakukan pembayaran uang muka kepada Pemohon, kemudian pelunasannya dilakukan saat pengembalian busana adat tersebut. Penyewaan busana adat tersebut dicatat dan dibukukan oleh Pemohon agar dapat menemui atau menghubungi pihak penyewa apabila terjadi wanprestasi.
Namun Pemohon memiliki banyak kendala terkait penyewaan busana adat tersebut karena banyak pihak penyewa yang tidak dan belum melunasi pembayaran sewa sampai tenggang waktu yang telah ditentukan bersama. Oleh karenanya, Pemohon mengalami banyak kerugian atas usaha tersebut. Bagaimana langkah Pemohon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan tanggung jawab dari para penyewa atas kelalaiannya karena tidak membayar sewa?
Berikut jawaban dari Jaksa Pengacara Negara:
Perjanjian sewa menyewa diatur dalam ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya”.
Dalam kasus di atas, perjanjian sewa menyewa busana antara Pemohon dengan para penyewa tersebut dibuat secara lisan, tertulis hanya bagian pembukuan saja. Perjanjian tersebut sifatnya tetap mengikat para pihak dan tidak menghilangkan baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. Hak dan kewajiban dalam hubungan antara pihak penyewa dengan Pemohon berjalan secara timbal balik dan haruslah dipenuhi oleh kedua belah pihak. Semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dan kedua belah pihak mempunyai kewajiban untuk mentaati serta melaksanakan segala ketentuan-ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa. Pelaksanaan kewajiban ini dinamakan pemenuhan prestasi, dan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya maka perbuatan tersebut dikatakan sebagai ingkar janji atau wanprestasi. Dalam perjanjian sewa menyewa busana adat milik Pemohon tersebut, apabila pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian, maka penyewa telah ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi mempunyai akibat hukum yang penting bagi debitur dalam perjanjian untuk memberikan sesuatu, atau untuk melakukan sesuatu, pihak pemilik dalam hal ini Pemohon dalam perjanjian sewa menyewa busana ini menentukan atau tidak menentukan tenggang waktu pelaksanaan prestasi oleh penyewa. Dengan demikian bagi penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian menempatkan penyewa dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
Jaksa Pengacara Negara memberi saran bahwa cara pertama yang dapat ditempuh oleh Pemohon dalam hal terjadinya wanprestasi diupayakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat mengenai pembayaran dan jangka waktu pembayaran sewa busana tersebut. Kemudian cara kedua yaitu Pemohon dapat memberikan surat peringatan tertulis (Somasi) kepada penyewa. Pemohon memberikan teguran terhadap penyewa yang lalai biasanya terlebih dahulu memberitahukan, menegur, dan memperingatkan penyewa yang melakukan wanprestasi dimana prestasi tidak dilakukan sama sekali atau tidak sebagaimana mestinya serta terlambat tidak sesuai dengan waktu yang diperjanjikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dengan adanya peringatan atau teguran yang dilakukan diharapkan pihak penyewa busana yang telah wanprestasi untuk melaksanakan prestasinya.
Jaksa Pengacara Negara tidak merekomendasikan penyelesaian melalui pengadilan karena sulitnya meminta pergantian kerugian sewa menyewa di pengadilan, sulitnya ketentuan tata cara beracara di pengadilan, menentukan besarnya ganti kerugian yang harus dibayar oleh penyewa untuk membayar ganti kerugian karena wanprestasi yang ditimbulkannya, serta harus lebih dahulu meminta penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga penyelesaian masalah tersebut cenderung memakan waktu lama dan tidak efektif.
Bagaimana cara menuntut pengembalian