Saya dengar Kementerian ATR menerbitkan peraturan baru mengenai penyelesaian kasus pertanahan. Prosedur/tahapan apa saja yang harus dilalui jika terjadi sengketa pertanahan berdasarkan aturan tersebut? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada layanan halo JPN kami. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Pertama-tama, pengaduan yang berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah atau unit teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”), Kantor Wilayah (tingkat provinsi) dan Kantor Pertanahan (tingkat kabupaten/kota) diajukan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, atau lewat daring kepada Kementerian, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan.
Selanjutnya terhadap pengaduan dilakukan kajian untuk menentukan apakah pengaduan tersebut termasuk kasus atau bukan kasus. Apabila termasuk kasus maka dientri dalam sistem informasi penanganan kasus
Berikut ini adalah urutan tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan:
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian