Nenek saya menyewa sebuah rumah dalam jangka waktu 10 tahun. Namun, baru berjalan 3 tahun dan belum selesai masa sewa, nenek saya meninggal dunia serta memberikan surat sewa itu kepada orang tua saya, karena mengetahui bahwa nenek saya meninggal, lalu pemilik rumah menjual rumahnya tersebut kepada orang lain dan menyuruh untuk pindah serta mengosongkan rumah tersebut. Padahal masih tersisa waktu sewa 7 tahun lagi.,
Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan kepada Sdri. Silva Dwi Retnosari bahwa Definisi perjanjian sewa diatur di dalam Pasal 1548 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi :
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak”
Selanjutnya suatu perjanjian adalah sah jika memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
Suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Menurut Pasal 1575 KUH Perdata, perjanjian sewa tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. Ini berarti bahwa sewa menyewa rumah tersebut tetap berlangsung meskipun nenek Sdri. Silva Dwi Retnosari telah meninggal. Artinya, orang tua Sdri. Silva Dwi Retnosari sebagai ahli waris dari nenek Sdri. Silva Dwi Retnosari berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga masa sewanya berakhir.
Berdasarkan perjanjian sewa antara nenek Sdri. Silva Dwi Retnosari (yang saat ini diwariskan kepada orang tua Sdri. Silva Dwi Retnosari ) dengan pemilik rumah tidak akan putus, kecuali jika masa sewanya sudah habis atau telah diperjanjikan sebelumnya.
Perjanjian sewa tersebut tidak akan serta merta berakhir meski rumah yang disewa sudah dijual oleh pemiliknya. Surat perjanjian sewa yang sudah sah di mata hukum akan tetap bersifat mengikat.
Terhadap Permasalahan yang disampaikan tersebut Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar Sdri. Silva Dwi Retnosari melakukan Musyawarah terlebih dahulu secara kekeluargaan. Jika upaya kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan dan si pemilik menyebabkan merugikan maka Sdri. Silva Dwi Retnosari dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dapat menggugat atas dasar wanprestasi karena pemilik rumah sebagai pemberi sewa tidak memenuhi perjanjian sewa menyewa sesuai jangka waktu yang telah dibayarkan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta