Pemohon menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi adalah terkait sengketa tanah, yang mana kaum saksi dahulu pernah minghibahkan tanah untuk masjid, dan telah dibangun masjid, dan diseberang jalan masjid tersebut juga masih ada tanah kaum saksi berupa sumber mata air beserta kolam ikan yang sampai saat ini masih dikelola oleh keluarga saksi, dan banyak pengusaha air gallon yang membeli air disana. Maslahnya sekarang tiba-tiba pengurus masjid menyatakan bahwa sumber mata air diseberang masjid etrsebut termasuk tanah yang juga telah dihibahkan oleh kaum saksi dahulunya, karena bisa menjadi sumber pendapatan bagi masjid. Langkah apa yang bisa saksi lakukan untuk mempertahankan hak kaum saksi atas tanah tersebut. Adapaun lokasi tanah tersebut berada di Kecamatan Matur Kab. Agam.
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
- Bahwa pertama JPN menyampiakan kalua persolan hukum yang saksi hadapi merupakan sengketa perdata.
- Bahwa apabila saksi dan kaum saksi merasa tanah etrsebut tidak pernah menghibahkannya, dan sampai sekarang masih berada dibawah penguasaan kaum saksi, apabila ada pihak-pihak yang merasa tanah tersebut miliknya atau telah dihibahkan, maka merekalah yang harus membuktikannya, kalua perkara ini sampsi dibawa ke Pengadilan karena tanah ini masih dibawa penguasan kaum saksi merekalah yang harusnya menggugat dan membuktikannya di Pengadilan.
- Bahwa tidak ada kewajiban atau pihak lain yang bisa memaksa kaum saksi untuk percaya dengan cerita pengursu masjid yang mneyatakan tanah tersebut telah dihibahkan ke masjid.
- Bahwa oleh karena perkara ini merupakan sengekta perdata, maka kaum saksi tidak bisa dipaksa menggubnakan isntrumen hukum pidana.
Bagaimana cara menuntut pengembalian