Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 14:07:26
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Pemohon menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi adalah terkait sengketa tanah, yang mana kaum saksi dahulu pernah minghibahkan tanah untuk masjid, dan telah dibangun masjid, dan diseberang jalan masjid tersebut juga masih ada tanah kaum saksi berupa sumber mata air beserta kolam ikan yang sampai saat ini masih dikelola oleh keluarga saksi, dan banyak pengusaha air gallon yang membeli air disana. Maslahnya sekarang tiba-tiba pengurus masjid menyatakan bahwa sumber mata air diseberang masjid etrsebut termasuk tanah yang juga telah dihibahkan oleh kaum saksi dahulunya, karena bisa menjadi sumber pendapatan bagi masjid. Langkah apa yang bisa saksi lakukan untuk mempertahankan hak kaum saksi atas tanah tersebut. Adapaun lokasi tanah tersebut berada di Kecamatan Matur Kab. Agam.

Dijawab tanggal 2024-10-21 14:09:13+07

Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
- Bahwa pertama JPN menyampiakan kalua persolan hukum yang saksi hadapi merupakan sengketa perdata.
- Bahwa apabila saksi dan kaum saksi merasa tanah etrsebut tidak pernah menghibahkannya, dan sampai sekarang masih berada dibawah penguasaan kaum saksi, apabila ada pihak-pihak yang merasa tanah tersebut miliknya atau telah dihibahkan, maka merekalah yang harus membuktikannya, kalua perkara ini sampsi dibawa ke Pengadilan karena tanah ini masih dibawa penguasan kaum saksi merekalah yang harusnya menggugat dan membuktikannya di Pengadilan.
- Bahwa tidak ada kewajiban atau pihak lain yang bisa memaksa kaum saksi untuk percaya dengan cerita pengursu masjid yang mneyatakan tanah tersebut telah dihibahkan ke masjid.
- Bahwa oleh karena perkara ini merupakan sengekta perdata, maka kaum saksi tidak bisa dipaksa menggubnakan isntrumen hukum pidana.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.