Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-21 15:16:43
Pendirian dan pembubaran PT
MEMELIHARA HEWAN

Ada tetangga saya memelihara babi. Kandangnya di belakang rumah saya, jaraknya lebih kurang 2 meter dari dapur sehingga bau tai babinya sangat mengganggu. Bahkan sudah menciptakan keadaan lingkungan tidak sehat lagi, sampai ada tetangga saya jadi darah tinggi karena menahan bau tai babi yang tidak enak tersebut. Pertanyaannya apakah perbuatan tersebut melanggar hukum? Kasus seperti ini kewenangan instansi mana? Dan ke mana harus kita buat laporan?

Dijawab tanggal 2024-08-21 15:21:48+07

Kami mengasumsikan bahwa tetangga Anda memelihara babi di kandang dengan jumlah tidak lebih dari 50 ekor. Memelihara hewan ternak seperti yang tetangga Anda lakukan dapat dikategorikan sebagai bentuk budi daya yaitu kegiatan untuk memproduksi hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.

Lantas, apakah peternakan harus ada izin? Dalam konteks ini, budi daya babi dengan jumlah kurang dari sama dengan 50 ekor dikategorikan dalam skala usaha mikro[2] sehingga harus memiliki TBP.[3] TBP atau Tanda Bukti Pendataan adalah tanda bukti identifikasi dan pendataan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada peternak yang melakukan budi daya skala usaha mikro.[4]

 

TBP diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan kesehatan hewan, dengan melakukan pendataan terhadap peternak yang melakukan budi daya skala usaha mikro.[5]

Pendataan tersebut paling sedikit memuat:[6]

 

Nomor Induk Kependudukan;

Nomor Pokok Wajib Pajak;

alamat domisili peternak;

jenis dan jumlah ternak;

status penguasaan ternak; dan

lokasi usaha dan/atau produksi.

Selanjutnya, usaha peternakan tersebut akan dilakukan pengawasan, salah satunya oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.[7]

 

Lantas, berapa jarak peternakan dengan pemukiman? Jika terkait dengan peternakan babi, maka Anda dapat mengacu ke salah satu peraturan bupati yaitu Perbup Mempawah 26/2021. 

 

Apabila musyawarah dan laporan kepada dinas kabupaten/kota tidak membuahkan hasil, Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan bau kandang hewan tersebut bisa saja menggugat pemilik hewan alias tetangga Anda untuk bertanggung jawab atas kerugian yang Anda derita akibat babi miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata:

 

Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

 

Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa tetangga Anda sebagai pemilik babi bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh babi yang dipeliharanya,  yang menimbulkan bau di sekitar tempat tinggal Anda hingga Anda dan tetangga lain terganggu.

 

Anda dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan (babi) akibat bau tidak enak yang mengganggu Anda dan tetangga-tetangga lainnya. Gugatan PMH tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

 

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Lantas, apa saja unsur-unsur PMH? Menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam buku Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan (hal. 165 – 166) unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

 

Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif.

Perbuatan itu harus melawan hukum.

Ada kerugian.

Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.

Ada kesalahan (schuld).

Selanjutnya, menurut Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

 

bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

bertentangan dengan hak subjektif orang lain;

bertentangan dengan kesusilaan;

bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Untuk bisa menggugat PMH, Anda harus melihat kembali, apakah perbuatan tetangga Anda selaku pemilik kandang babi yang berdekatan dengan dapur Anda itu menyebabkan kerugian terhadap Anda. Misalnya kotoran babi milik tetangga Anda mencemari sumber air, saluran air, udara, maupun lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penyakit tertentu.

 

Di samping itu, untuk dapat dikategorikan sebagai PMH, perbuatan tetangga Anda yang memiliki kandang kambing berdekatan dengan dapur Anda itu harus termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, seperti bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Anda juga dapat memeriksa apakah kandang babi miliknya bertentangan dengan ketentuan lokasi kandang hewan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di daerah Anda.

 

Selanjutnya, Anda dapat menggugat tetangga Anda yang memiliki kandang itu secara perdata ke pengadilan negeri di daerah hukum tempat tergugat (tetangga Anda) tinggal.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.