Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-23 09:19:16
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Apakah saya wajib membayar BPHTB dalam jual beli tanah?

Dijawab tanggal 2024-10-23 09:29:49+07

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UUPDRD) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan/atau bangunan yang termasuk perbuatan atau peristiwa hukum orang pribadi atau badan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan ini bisa diartikan terdapat nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak tersebut, dimana tidak semua orang mempunyai kemampuan lebih untuk mendapatkan tanah dan/atau bangunan.

Surat Tagihan BPHTB merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Kemudian, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, yaitu jika jual beli maka didasarkan dari harga transaksi.Tapi, jika nilainya lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka yang dikenakan adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan, dengan hitungan sebagai berikut:

NJOP (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan=luas bangunan x nilai bangunan). Adapun besaran NJOP ditentukan berdasarkan 3 aspek yaitu:

1.Perbandingan Harga Objek

Nilai NJOP berdasarkan perbandingan dengan objek properti lainnya yang sejenis dan letaknya yang tidak berjauhan dan telah diketahui harga jualnya.

2. Nilai Perolehan Baru

Penentuan NJOP yang didasarkan nilai perolehan baru yang perhitungan biaya untuk mendapatkan properti yang dibeli dan dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik property yang dibeli.

3. Nilai Jual Pengganti

Metode penentuan nilai pajak berdasarkan hasil produksi objekpajak.

Sementara besarnya pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan: BPHTB: Tarif x (NJOP- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)) NPOPTKP merupakan nilai pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebelum dikenakan tarif BPHTB, di mana besarnya NPOPTKP ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing. BPHTB merupakan pungutan yang ditanggung pembeli, sedangkan pungutan yang ditanggung penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggungjawab untuk membayar pajak.

Jadi Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, yaitu jika jual beli maka didasarkan dari harga transaksi. Tapi, jika nilainya lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka yang dikenakan adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. Sementara besarnya pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan: BPHTB: Tarif x (NJOP- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)) NPOPTKP merupakan nilai pengurangan Nilai PerolehanObjek Pajak (NPOP) sebelum dikenakan tarif BPHTB, di mana besarnya NPOPTKP ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.