Apakah saya wajib membayar BPHTB dalam jual beli tanah?
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UUPDRD) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan/atau bangunan yang termasuk perbuatan atau peristiwa hukum orang pribadi atau badan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan ini bisa diartikan terdapat nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak tersebut, dimana tidak semua orang mempunyai kemampuan lebih untuk mendapatkan tanah dan/atau bangunan.
Surat Tagihan BPHTB merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Kemudian, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, yaitu jika jual beli maka didasarkan dari harga transaksi.Tapi, jika nilainya lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka yang dikenakan adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan, dengan hitungan sebagai berikut:
NJOP (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan=luas bangunan x nilai bangunan). Adapun besaran NJOP ditentukan berdasarkan 3 aspek yaitu:
1.Perbandingan Harga Objek
Nilai NJOP berdasarkan perbandingan dengan objek properti lainnya yang sejenis dan letaknya yang tidak berjauhan dan telah diketahui harga jualnya.
2. Nilai Perolehan Baru
Penentuan NJOP yang didasarkan nilai perolehan baru yang perhitungan biaya untuk mendapatkan properti yang dibeli dan dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik property yang dibeli.
3. Nilai Jual Pengganti
Metode penentuan nilai pajak berdasarkan hasil produksi objekpajak.
Sementara besarnya pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan: BPHTB: Tarif x (NJOP- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)) NPOPTKP merupakan nilai pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebelum dikenakan tarif BPHTB, di mana besarnya NPOPTKP ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing. BPHTB merupakan pungutan yang ditanggung pembeli, sedangkan pungutan yang ditanggung penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggungjawab untuk membayar pajak.
Jadi Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, yaitu jika jual beli maka didasarkan dari harga transaksi. Tapi, jika nilainya lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka yang dikenakan adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. Sementara besarnya pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan: BPHTB: Tarif x (NJOP- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)) NPOPTKP merupakan nilai pengurangan Nilai PerolehanObjek Pajak (NPOP) sebelum dikenakan tarif BPHTB, di mana besarnya NPOPTKP ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing.
Bagaimana cara menuntut pengembalian