Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-05 13:41:05
Hutang Piutang
KREDIT MOTOR

Beberapa waktu yang lalu motor saya hilang dan motor itu masih dikredit. Apakah saya tetap membayar cicilan kredit motor saya?

Dijawab tanggal 2024-06-05 15:23:25+07

Menurut Pasal 1381 KUH Perdata mengenai hapusnya perikatan yang menyebutkan perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang. Kemudian menurut Pasal 1444 KHU Perdata menyebutkan

“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."


Selain itu berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25 menyebutkan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jika kredit motor saudara tidak diasuransikan TLO (total loss only), maka kredit akan tetap berjalan. Namun jika kredit motor saudara diasuransikan TLO (total loss only), maka saudara bisa klaim asuransi. Jadi, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.

Untuk klaim asuransi, maka saura harus melengkapi sejum;ah dokumen pendukung, diantaramya:

  1. Formulir klaim
  2. Surat kehilangan motor dari kepolisian
  3. STNK dan BPKB yang disediakan pihak leasing karena motor masih kredit
  4. Faktur pembelian motor
  5. Polis asuransi asli
  6. SIM dan KTP
  7. Kwitansi kosong tiga lembar dengan metera

Perlu diketahui untuk mengklaim asuransi pada motor kredit yang dicuri adalah segera melapor ke pihak leasing dalam waktu maksimal 3 x 24 jam. Jika saudara melaporkan kehilangan ke pihak polisi terlebih dahulu dikhawatirkan akan menyulitkan pihak leasing memberikan ganti rugi karena kunci motor dan STNK akan disita pihak polisi sebagai barang bukti. Namun jika saudara sudah telanjur melapor ke pihak polisi, maka surat keterangan kehilangan dan bukti penyitaan kunci serta STNK bisa menjadi dokumen pendukung yang diberikan ke pihak leasing untuk mengklaim asuransi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.