Beberapa waktu yang lalu motor saya hilang dan motor itu masih dikredit. Apakah saya tetap membayar cicilan kredit motor saya?
Menurut Pasal 1381 KUH Perdata mengenai hapusnya perikatan yang menyebutkan perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang. Kemudian menurut Pasal 1444 KHU Perdata menyebutkan
Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."
Selain itu berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25 menyebutkan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Jika kredit motor saudara tidak diasuransikan TLO (total loss only), maka kredit akan tetap berjalan. Namun jika kredit motor saudara diasuransikan TLO (total loss only), maka saudara bisa klaim asuransi. Jadi, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.
Untuk klaim asuransi, maka saura harus melengkapi sejum;ah dokumen pendukung, diantaramya:
Perlu diketahui untuk mengklaim asuransi pada motor kredit yang dicuri adalah segera melapor ke pihak leasing dalam waktu maksimal 3 x 24 jam. Jika saudara melaporkan kehilangan ke pihak polisi terlebih dahulu dikhawatirkan akan menyulitkan pihak leasing memberikan ganti rugi karena kunci motor dan STNK akan disita pihak polisi sebagai barang bukti. Namun jika saudara sudah telanjur melapor ke pihak polisi, maka surat keterangan kehilangan dan bukti penyitaan kunci serta STNK bisa menjadi dokumen pendukung yang diberikan ke pihak leasing untuk mengklaim asuransi.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta