Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-19 07:31:15
Pertanahan
TERGANGGU AKTIVITAS TAMBANG

Di daerah saya ada aktifitas tambang, banyak warga yang merasa terganggu akibat getaran dari aktifitas transportasi truk besar yang melintas dan dapat mencemari lingkungan. bisakah kami  mendapatkan kompensasi atas gangguan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-09-19 10:11:28+07

Terima kasih atas pertanyaannya.

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 145 dijelaskan bahwa:

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam hal memperoleh ganti kerugian ini kepada masyarakat tidak menemukan kata sepakat karena ganti kerugiannya tidak sesuai dengan permintaan masyarakat. Maka masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan melalui gugatan perwakilan kelompok. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 91 ayat 1 menegaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KONAWE SELATAN
Alamat : Kompleks Perkantoran Andoolo, Kelurahan Potoro, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 9381
Kontak : 085256563414

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.