Di daerah saya ada aktifitas tambang, banyak warga yang merasa terganggu akibat getaran dari aktifitas transportasi truk besar yang melintas dan dapat mencemari lingkungan. bisakah kami mendapatkan kompensasi atas gangguan tersebut?
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 145 dijelaskan bahwa:
(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.
(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam hal memperoleh ganti kerugian ini kepada masyarakat tidak menemukan kata sepakat karena ganti kerugiannya tidak sesuai dengan permintaan masyarakat. Maka masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan melalui gugatan perwakilan kelompok. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 91 ayat 1 menegaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Bagaimana cara menuntut pengembalian