Saya memiliki toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut utang Rp45 juta di toko saya dan akan berjanji akan membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang saya berikan, hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar. Pertanyaan saya, upaya hukum apa yang mesti saya lakukan, perkara perdata atau pidana masalah tidak bayar utang tersebut? Adakah hukum orang yang tidak mau bayar utang?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Wanprestasi, Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi digambarkan sebagai suatu keadaan dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Lalu, apa saja hal yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi? Pada praktiknya dan berdasarkan penjelasan di atas, dikenal 4 bentuk wanprestasi, yakni:
Bahwa berdasarkan kasus Anda, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen Anda adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen Anda berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utang.
Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian