Saya mau bertanya saya sudah berpacaran lebih kurang 2 tahun, kami bertekad untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selama berpacaran ia kerap meminjam uang kepada saya untuk membantu keluarga dan bisnisnya dengan total Rp. 26 juta. Kemudian ia tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Saya sudah berusaha hubungi kedua orang tua dan keluarganya juga tidak ada yang merespon. Adakah jerat hukum bagi pacar yang bawa kabur uang pinjaman?
Dalam pertanyaan anda menyebutkan pacar meminjam kepada anda sejumlah Rp. 26.000.000,- dan kabur tidak membayarnya, terkait pinjaman uang ini tercantum dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Utang piutang sendiri adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata :
Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat sahnya perjanjian sehingga jika anda tidak membuat perjanjian utang piutang tertulis dengan pacar anda hal ini tidak mempengaruhi syarat sahnya perjanjian. Sebab pada dasarnya perjanjian yang telah dibuat para pihak berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya, hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata atau dikenal dengan sebutan asas kebebasan berkontrak. Oleh karena itu, apabila pacar anda tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, anda selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat pacar anda secara perdata atas dasar wanprestasi. Sehingga apabila pacar anda hingga kini belum mengembalikan uangnya dan sulit dihubungi kami menyarankan kepada anda untuk memberikan somasi kepada pacar anda untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang Rp. 26.000.000,- dengan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya atau melalui orang tuanya. Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya , anda dapat menggugat secara perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi.
Terima kasih.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin