Sekarang musim hujan, disertai angin kencang pula. Kalau pohon roboh menimpa mobil dan motor, adakah celah hukum bagi pemilik untuk meminta ganti rugi? Jika pohon milik pemprov/pemkab/pemkot bagaimana? Jika pohon milik badan hukum (rumah ibadah, gedung perkantoran, mal dan sejenisnya)? Jika pohon milik perorangan? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Bahwa Perlu Anda ketahui, Yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
Ruang terbuka hijau ini dibedakan menjadi dua, yaitu ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Dari uraian di atas dan dihubungkan dengan pertanyaan Anda disimpulkan bahwa pohon milik pemprov/pemkab/pemkot seperti yang Anda sebutkan adalah termasuk ruang terbuka hijau publik. Sementara pohon milik badan hukum dan pohon milik perorangan termasuk dalam ruang terbuka hijau privat.
Peraturan lebih teknis yang mengatur tentang ruang terbuka hijau terdapat dalam Permen PU 05/2008 menjelaskan mengenai kriteria tanaman atau tumbuhan apa yang ditanam pada jalur hijau jalan yaitu antara lain pohon yang berbatang tegak kuat, tidak mudah patah, memiliki perakaran yang dalam, jenis tanaman yang evergreen bukan dari golongan tanaman yang menggugurkan daun, serta berumur panjang. Demikian yang dituliskan dalam Lampiran 2.3.3 Permen PU 05/2008.
Secara eksplisit, dicontohkan tanaman untuk peneduh jalan dan jalur pejalan kaki yaitu misalnya pohon bunga kupu-kupu, pohon melinjo, pohon kayu manis, pohon salam, pohin cempaka, dan lain-lain.
Selain merinci kriteria pohon apa saja yang boleh ditanam di jalur hijau jalan, Permen PU 05/2008 itu juga menguraikan hal-hal yang mesti diperhatikan dalam penanaman pohon. Mulai dari penyiapan tanah untuk media tanam hingga pengendalian hama dan penyakit tanaman.
Salah satu yang diatur dalam penanaman adalah aktivitas pemeliharaan dari tanaman atau pohon tersebut. Bentuk pemeliharaan itu contohnya adalah pemangkasan. Pada Lampiran 2.4.3 Permen PU 05/2008 disebutkan pula pemeliharaan tanaman dengan dilakukan pemangkasan untuk kepentingan keamanan pengguna jalan, yaitu:
Pemangkasan dilakukan pada cabang, dahan dan ranting yang dapat menghalangi pandangan pengguna jalan.
Untuk jalan yang dilalui kendaraan pada daerah permukiman diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar minimal 3,5 m dari permukaan tanah.
Untuk jalan umum yang dilalui kendaraan diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar 4,5-5 m dari permukaan tanah.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah kota dalam penanaman pohon di jalur hijau jalan. Mulai dari pemilihan, penanaman hingga pemeliharaan pohon. Selain untuk menambah estetika, pengaturan tentang penanaman pohon di jalur hijau jalan tersebut juga bertujuan untuk keamanan pengguna jalan.
Menjawab pertanyaan Anda, bila ternyata ada warga yang merasa dirugikan karena mobil tertimpa pohon yang berada di jalan atau di ruang terbuka hijau publik, warga dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah setempat. Tentunya dengan syarat bahwa pemerintah telah melalaikan kewajibannya dalam penanaman pohon sebagaimana dijelaskan di atas.
Bila upaya menuntut ganti rugi tersebut menemui jalan buntu, langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mendapatkan ganti rugi mobil tertimpa pohon adalah menggugat pemerintah ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian