Bagaimana hukumnya jika dalam Perusahaan saya jumlah direksi berbeda dengan jumlah yang ada di anggaran dasar yang sudah disahkan?
Perseroan Terbatas (PT) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan badan hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Selanjutnya diatur mengenai syarat-syarat mendirikan PT diatur dalam Pasal 7 UU PT yang juga diubah dengan Perpu Cipta Kerja, yaitu:
Dalam hal mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satu Langkah pendirian PT adalah Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan yang harus disusun dan disahkan dalam rapat pendiri Perusahaan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU PT anggaran dasar Perseroan sekurang-kurangnya memuat:
Mengacu pada aturan tersebut, nama jabatan dan jumlah anggota direksi merupakan hal yang wajib termuat dalam anggaran dasar Perseroan. Apabila kemudian terjadi perubahan data jumlah anggota direksi Perseroan dan tidak sesuai lagi dengan anggaran dasar Perseroan yang sudah disahkan, maka anggaran dasar Perseroan tersebut harus dilakukan perubahan.
Berdasarkan Pasal 21 UU PT Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
Jumlah direksi dalam suatu Perseroan harus sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar dikarenakan hal ini akan mempengarubi pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota serta pertanggungjawaban direksi. Segala sesuatu yang dilakukan oleh direksi Perseroan yang Namanya tercantum dalam anggaran dasar bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila terdapat kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU PT.
Bagaimana cara menuntut pengembalian