Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-13 14:16:21
Pendirian dan pembubaran PT
JUMLAH DIREKSI SECARA NYATA BERBEDA DENGAN YANG ADA DI ANGGARAN DASAR

Bagaimana hukumnya jika dalam Perusahaan saya jumlah direksi berbeda dengan jumlah yang ada di anggaran dasar yang sudah disahkan? 

Dijawab tanggal 2024-08-16 11:05:29+07

Perseroan Terbatas (PT) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan badan hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Selanjutnya diatur mengenai syarat-syarat mendirikan PT diatur dalam Pasal 7 UU PT yang juga diubah dengan Perpu Cipta Kerja, yaitu:

  1. Memiliki minimal 2 (dua) orang pendiri;
  2. Memiliki modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Setiap pendiri PT diwajibkan untuk mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
  4. Memiliki nama yang unik dan belum digunakan oleh Perusahaan lain;
  5. Mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satu Langkah pendirian PT adalah Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan yang harus disusun dan disahkan dalam rapat pendiri Perusahaan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU PT anggaran dasar Perseroan sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Mengacu pada aturan tersebut, nama jabatan dan jumlah anggota direksi merupakan hal yang wajib termuat dalam anggaran dasar Perseroan. Apabila kemudian terjadi perubahan data jumlah anggota direksi Perseroan dan tidak sesuai lagi dengan anggaran dasar Perseroan yang sudah disahkan, maka anggaran dasar Perseroan tersebut harus dilakukan perubahan.

Berdasarkan Pasal 21 UU PT Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

Jumlah direksi dalam suatu Perseroan harus sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar dikarenakan hal ini akan mempengarubi pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota serta pertanggungjawaban direksi. Segala sesuatu yang dilakukan oleh direksi Perseroan yang Namanya tercantum dalam anggaran dasar bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila terdapat kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU PT.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO SELATAN
Alamat : KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN Jl. Panglima Batur Nomor : 9 Buntok
Kontak : 81251886433

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.