Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-20 10:07:54
Pertanahan
PERMASALAHAN TANAH

Bahwa Pemohon mempunyai sebidang tanah  berdasarkan sertifikat hak milik Kemudian pada tahun 2023 terdapat perusahaan yang  menguasai tanah milik  Pemohon tanpa izin yaitu dengan cara menanam pohon kelapa sawit diatas tanah Pemohon, atas kejadian tersebut Pemohon merasa dirugikan. apa yang dapat dilakukan pemohon terhadap tanah tersebut?

Dijawab tanggal 2024-06-24 12:16:42+07

Atas permasalahan hukum Pemohon, Jaksa Pengacara Negara berpendapat Bahwa tindakan Perusahaan yang menanam kelapa sawit diatas tanah milik Pemohon termasuk Perbuatan melawan hukum atau “onrechtmatige daad”, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap tanah milik Pemohon  maka Pemohon dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum  dan meminta ganti kerugian kepada Perusahaan hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut: “Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu dan harus mengganti kerugian

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.