Bahwa Pemohon mempunyai sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik Kemudian pada tahun 2023 terdapat perusahaan yang menguasai tanah milik Pemohon tanpa izin yaitu dengan cara menanam pohon kelapa sawit diatas tanah Pemohon, atas kejadian tersebut Pemohon merasa dirugikan. apa yang dapat dilakukan pemohon terhadap tanah tersebut?
Atas permasalahan hukum Pemohon, Jaksa Pengacara Negara berpendapat Bahwa tindakan Perusahaan yang menanam kelapa sawit diatas tanah milik Pemohon termasuk Perbuatan melawan hukum atau “onrechtmatige daad”, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap tanah milik Pemohon maka Pemohon dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta ganti kerugian kepada Perusahaan hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut: “Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu dan harus mengganti kerugian”
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta