saya dulu pernah membuat Perjanjian, namun dalam perjanjian tersebut dituliskan masa berlakunya sampai dengan maret kemarin, dan hendak diperpanjang, apakah harus dibuat surat perjanjian baru?
Halo terima kasih telah menggunakan HaloJPN!
Sebelum menjawab pertanyaan Sdri.Pemohon, perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian Perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst sebagai berikut :
Suatu persetujuan/perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih
Lebih lanjut suatu perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, hal ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang menjelaskan syarat sah suatu perjanjian apabila memenuhi hal-hal berikut, antara lain:
Maka dapat disimpulkan bahwa semua hal yang berhubungan dengan jangka waktu perjanjian, semua dapat ditentukan oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut (asas pacta sunt servanda), apabila Sdri. Pemohon dan pihak yang membuat perjanjian tersebut dalam perjanjian sebelumnya (yang berakhir pada Maret seperti yang Sdri. Pemohon jelaskan) mengkehendaki harusnya Perjanjian tersebut diperbarui, maka Sdri. Pemohon tentu bisa membuat surat Perjanjian baru yang berdasarkan dengan Surat perjanjian sebelumnya.
Pada intinya, dalam hal Perjanjian secara hukum Perdata, KUHPer memberikan keluasan bagi para pihak untuk menuangkan segala bentuk perjanjian dan kesepakatan (Perjanjian adalah Undang-undang bagi mereka yang membuatnya) selagi Perjanjian tersebut tidak menyalahi unsur-unsur syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPer)
Maka terakit boleh atau tidaknya suatu perjanjian tersebut diperpanjang atau tidak, ataupun apakah perjanjian tersebut harus dibuat kembali. Merupakan hak/pilihan bagi Sdri. Pemohon dan Pihak yang akan membuat perjanjian tersebut, selagi sama-sama sepakat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta