Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-20 12:18:57
Pertanahan
SURAT PERJANJIAN HABIS

saya dulu pernah membuat Perjanjian, namun dalam perjanjian tersebut dituliskan masa berlakunya sampai dengan maret kemarin, dan hendak diperpanjang, apakah harus dibuat surat perjanjian baru?

Dijawab tanggal 2024-05-22 16:37:17+07

Halo terima kasih telah menggunakan HaloJPN!

Sebelum menjawab pertanyaan Sdri.Pemohon, perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian Perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst sebagai berikut :

“Suatu persetujuan/perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”

Lebih lanjut suatu perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, hal ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang menjelaskan syarat sah suatu perjanjian apabila memenuhi hal-hal berikut, antara lain:

  1. Sepakat (Kesepakatan)
  2. Cakap
  3. Kausa yang halal
  4. Kausa Tertentu

Maka dapat disimpulkan bahwa semua hal yang berhubungan dengan jangka waktu perjanjian, semua dapat ditentukan oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut (asas pacta sunt servanda), apabila Sdri. Pemohon dan pihak yang membuat perjanjian tersebut dalam perjanjian sebelumnya (yang berakhir pada Maret seperti yang Sdri. Pemohon jelaskan) mengkehendaki harusnya Perjanjian tersebut diperbarui, maka Sdri. Pemohon tentu bisa membuat surat Perjanjian baru yang berdasarkan dengan Surat perjanjian sebelumnya.

Pada intinya, dalam hal Perjanjian secara hukum Perdata, KUHPer memberikan keluasan bagi para pihak untuk menuangkan segala bentuk perjanjian dan kesepakatan (Perjanjian adalah Undang-undang bagi mereka yang membuatnya) selagi Perjanjian tersebut tidak menyalahi unsur-unsur syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPer)

Maka terakit boleh atau tidaknya suatu perjanjian tersebut diperpanjang atau tidak, ataupun apakah perjanjian tersebut harus dibuat kembali. Merupakan hak/pilihan bagi Sdri. Pemohon dan Pihak yang akan membuat perjanjian tersebut, selagi sama-sama sepakat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUNGO
Alamat : jl.Prof dr. soedewi,s.h . No 029 Kelurahan pasir putih kecamatan rimbo tengah kabupaten bungo
Kontak : 085709570414

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.