Apakah tanah yg baru dibuka di hutan untuk perkebunan harus memiliki sertifikat sebelum bisa ditanami?
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”) adalah pelaku usaha perkebunan yang melakukan usaha perkebunan. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Mengenai pekebun kecil secara eksplisit tidak diatur dalam UU Perkebunan ini. Lahan yang digunakan untuk usaha perkebunan tersebut tidak sebatas lahan dengan status tanah hak guna usaha saja tetapi juga bisa lahan yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. serta tanah hak ulayat.
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Pihak yang diatur dalam UU Perkebunan ini adalah Pelaku Usaha Perkebunan. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Yang dimaksud dengan Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya. Imbalan yang bisa diberikan antara lain berupa uang dan/atau kepemilikan saham.
Demikian jawaban dari kami. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon. Jika ada pertanyaan lain, silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Bagaimana cara menuntut pengembalian