Beberapa waktu lalu viral video seorang PNS Daerah yang mengaku tidak menerima gaji selama delapan bulan. Menurut berita yang beredar, ia sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran UU ITE. Lantas, bagaimana jika PNS melakukan tindak pidana? Bagaimana hukumnya gaji PNS yang terlibat kasus pidana? Apakah PNS yang dipenjara tetap dapat gaji?
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, PP 11/2017 mengatur bahwa PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS.[4] Hal serupa juga diatur dalam UU ASN, yaitu Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Kemudian, PNS yang diberhentikan sementara karena ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana tidak diberikan penghasilan. PNS yang diberhentikan sementara tersebut diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Adapun pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan. Lebih lanjut, penting untuk diketahui bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila salah satunya Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun. Sedangkan pemberhentian Pegawai ASN dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat adalah jika Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.[10] Kesimpulannya, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS dan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara yang diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara/ sejak PNS ditahan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian