Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-12 10:11:33
Pertanahan
SERTIFIKAT

Assalamaualaikum 
selamat pagi bapak/ ibu 
mohon izin, saya mau bertanya mengenai syarat pemindahan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Serifikat Hak Milik 
terima kasih 

Dijawab tanggal 2024-09-12 11:41:19+07

Waalaikumsalam 
Selamat pagi kembali bapak faris
terima kasih telah bertanya pada Aplikasi Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
mohon izin untuk memperkenalkan diri,
perkenalkan nama saya Rafid Muhith Humolungo, S.H., disini saya selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan akan melayani bapak pada kesempatan ini.

mohon izin menjawab 
Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan Sertfikat resmi yang diberikan negara kepada pengguna bangunan atas suatu pengguna bangunan. bahwa Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pasal 35 UUPA Nomor 5 Tahun 1960. HGB dapat dimiliki oleh warga negara indonesia dan badan hukum yang didirikan sesuai hukum dan berkedudukan di indonesia. akan tetapi perlu diingat kembali, Pemegang Sertifkat HGB bukan pemilik lahan, melainkan hanya berhak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan tersebut.

Perlu bapak ketahui bahwa Sertifikat HGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), SHM mengakui pemilik tanah sebagai pemilik yang sah dan tidak memiliki jangka waktu dalam penggunanaannya, sedangkan SHGB mengakui pemeganggnya sebagai pemegang hak atas tanah selama jangka waktu tertentu. walaupun demikian, Bapak tidak perlu khawatir  bahwa SHGB dapat ditingkatkan Kepemilikannya menjadi SHM.

Bahwa berdasarkan Kepmen ATR/ Kepala BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tahun 2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara umum, dijelaskan bahwa SHGB bisa diubah menjadi SHM. adapun untuk mengubah SHGB rumah tinggal menjadi SHM harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara indonesia (WNI);
  2. Luasnya sampai dengan 600 m2;
  3. Mengajukan permohonan SHGB untuk dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan hak milik;
  4. HGB masih berlaku atau telah berakhir;
  5. Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia;
  6. Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan/rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah hak pengelolaan untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah hak pengelolaan.

Bahwa perubahan SHGB menjadi SHM tersebut merupakan hak atas tanah pada satu bidang atanah secara utuh dalam satu sertifikat hak atas tanah, bukan sebagaian. jadi, jika hak atas tanah yang akan diuabh haknya telah berakhir jangka waktunya, maka tidak perlu terlebih dahulu diberikan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan haknya. sebelum pemberian SHM atas rumah tinggal dari SHGB, pihak yang berwenang/ BPN akan melakukan pemeriksaan mengenai Dokumen, data Fisik SHGB dan Yurudisnya.

bahwa atas penjelasan tersebut, adapun langkah -langkah yang harus bapak lakukan untuk meningkatkan status tanah dari SHGB menjadi SHM yaitu : 

  1. mengunjungi kantor BPN terdekat dan menanyakan permasalahan bapak seperti yang bapak tanyakan ke Aplikasi Halo JPN mengenai pemindahan SHGB menjadi SHM serta dibarengi dengan menbawa dokumen-dokumen penting seperti surat kuasa (jika dikuasakan), KTP asli, SPPT PBB Tahun Berjalan, SHGB, dan IMB/ izin mendirikan bangunan (jika bapak ingin melakukan perubahan dari SHGB menajdi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m2);
  2. mengisi Formulir permohonan yang diberikan oleh Pihak BPN yang berisikan informasi dan pernyataan bahwa tanah tersebut milik bapak dan tidak bersengketa;
  3. melakukan biaya pembayaran. untuk tarif pembayaran dengan luas tanah 600 m2 adalah  Rp. 50.000 per sertifikat Hak atas tanah sebagaimana yang telah dijelaskan pada UUPA No 5 Tahun 1960;
  4. menunggu proses pembuatan SHM. untuk waktu proses pembuatan SHM bapak perlu menunggu kurang lebih selama 5 hari kerja untuk proses pembuatan dan penerbitan SHM;
  5. Pengambilan SHM. disini nanti bapak akan diberitahu oleh pihak BPN bahwa pengalihan SHBG menjadi SHM telah selesai.

demikian jawaban dari kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengenai peralihan SHGB menjadi SHM. semoga bermanfaat dan terima kasih 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GORONTALO UTARA
Alamat : Jalan Kasmat Lahay, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara
Kontak : 82142570174

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.