Assalamaualaikum
selamat pagi bapak/ ibu
mohon izin, saya mau bertanya mengenai syarat pemindahan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Serifikat Hak Milik
terima kasih
Waalaikumsalam
Selamat pagi kembali bapak faris
terima kasih telah bertanya pada Aplikasi Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
mohon izin untuk memperkenalkan diri,
perkenalkan nama saya Rafid Muhith Humolungo, S.H., disini saya selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan akan melayani bapak pada kesempatan ini.
mohon izin menjawab
Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan Sertfikat resmi yang diberikan negara kepada pengguna bangunan atas suatu pengguna bangunan. bahwa Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pasal 35 UUPA Nomor 5 Tahun 1960. HGB dapat dimiliki oleh warga negara indonesia dan badan hukum yang didirikan sesuai hukum dan berkedudukan di indonesia. akan tetapi perlu diingat kembali, Pemegang Sertifkat HGB bukan pemilik lahan, melainkan hanya berhak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan tersebut.
Perlu bapak ketahui bahwa Sertifikat HGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), SHM mengakui pemilik tanah sebagai pemilik yang sah dan tidak memiliki jangka waktu dalam penggunanaannya, sedangkan SHGB mengakui pemeganggnya sebagai pemegang hak atas tanah selama jangka waktu tertentu. walaupun demikian, Bapak tidak perlu khawatir bahwa SHGB dapat ditingkatkan Kepemilikannya menjadi SHM.
Bahwa berdasarkan Kepmen ATR/ Kepala BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tahun 2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara umum, dijelaskan bahwa SHGB bisa diubah menjadi SHM. adapun untuk mengubah SHGB rumah tinggal menjadi SHM harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Bahwa perubahan SHGB menjadi SHM tersebut merupakan hak atas tanah pada satu bidang atanah secara utuh dalam satu sertifikat hak atas tanah, bukan sebagaian. jadi, jika hak atas tanah yang akan diuabh haknya telah berakhir jangka waktunya, maka tidak perlu terlebih dahulu diberikan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan haknya. sebelum pemberian SHM atas rumah tinggal dari SHGB, pihak yang berwenang/ BPN akan melakukan pemeriksaan mengenai Dokumen, data Fisik SHGB dan Yurudisnya.
bahwa atas penjelasan tersebut, adapun langkah -langkah yang harus bapak lakukan untuk meningkatkan status tanah dari SHGB menjadi SHM yaitu :
demikian jawaban dari kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengenai peralihan SHGB menjadi SHM. semoga bermanfaat dan terima kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian