Apa saja tanggung jawab perusahaan apabila karyawannya mengalami kecelakaan lalu lintas pada jam kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu arti kecelakaan kerja yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai berikut:
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sebagai informasi, pengertian kecelakaan kerja yang serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 44/2015.
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa pekerja tersebut telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS sendiri terdiri dari jenis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Adapun pekerja yang memang telah bekerja paling singkat 6 bulan memang diwajibkan menjadi peserta program jaminan sosial. Hal ini karena berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Ditegaskan lebih lanjut, setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut masing-masing ulasannya.
Pada dasarnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat JKK. Adapun yang dimaksud dengan JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran JKK tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara, berdasarkan jumlah upah sebulan dan tingkat risiko pekerjaannya.
Manfaat JKK berupa:
Kemudian, penting untuk diketahui bahwa hak peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK di atas menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.
Jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan. Jaminan kematian ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian. Kemudian, manfaat jaminan kematian dibayarkan paling lambat 3 hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui BPJS. Lalu, iuran jaminan kematian juga ditanggung oleh pemberi kerja.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP 82/2019, manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
Mengenai tata cara pemberian manfaat JKK dan JKM dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 83 s.d. Pasal 101 Permenaker 5/2021.
Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja? Sepanjang penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada pasal yang secara gamblang mengatur jaminan kematian dalam hal pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Walau demikian, penting untuk diketahui bahwa menurut Pasal 31 ayat (1) UU SJSN, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia. Lalu, ketentuan manfaat JKM diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Artinya, ketentuan mengenai manfaat JKM dalam PP 82/2019 juga berlaku bagi pekerja/buruh yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Selain diatur dalam peraturan pemerintah, menurut UU Cipta Kerja, perjanjian kerja dapat berakhir salah satunya apabila pekerja/buruh meninggal dunia. Kemudian, berdasarkan Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal ini berarti, tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besaran perhitungannya, sebagai berikut:
Kesimpulannya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Namun, dalam hal pekerja meninggal dunia, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja, yang terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal. Selain itu, pemberi kerja melalui ahli waris wajib memberikan dua kali pesangon pekerja, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian yang dihitung berdasarkan perhitungan tertentu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian