Dijawab tanggal 2024-03-04 09:03:09+07
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa sebelum menjawab kepada pokok pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan menguraikan tahap-tahap likuidasi PT terlebih dahulu berikut:
Tahapan likuidasi PT :
- Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran PT
Terhitung sejak tanggal pembubaran PT, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran PT dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran PT kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar PT bahwa PT dalam likuidasi.Pemberitahuan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia harus memuat: pembubaran PT dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan.Jangka waktu pengajuan tagihan tersebut adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran PT.
- Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
Selanjutnya, likuidator wajib melakukan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan Utang PT.
- pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- pembayaran kepada para kreditor.
- pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
- Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran PT. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
- Tahap Pertanggungjawaban Likuidator
Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi PT yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi PT yang dilakukan.
- Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi\
- Kemudian, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan ini berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas. Menteri lalu mencatat berakhirnya status badan hukum PT dan menghapus nama PT dari daftar PT, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat (3) dan ayat (4) UU PT dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum PT karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Adapun alasan-alasan berakhirnya PT (pembubaran) dikarenakan terjadi:
- berdasarkan keputusan RUPS;
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dikarenakan PT diwakili oleh direksi, sehingga pertanggungjawabannya pajak PT ada pada direksi sebagai penanggung pajak. Jadi, direksi sebagai pengurus PT secara otomatis bertanggung jawab atas utang pajak, yang juga termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618