Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-23 10:02:14
Pertanahan
JAKSA PENGACARA NEGARA

apakah saya sebagai masyarakat umum dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara?

Dijawab tanggal 2024-08-23 10:05:48+07

Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021 adalah Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum dan/atau berdasarkan surat perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bahwa bantuan hukum adalah layanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan/atau Pemerintahan  yang bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi. Maka dengan penjelasan yang sudah tertera pada Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021, Masyarakat biasa tidak dapat menggunakan  jasa Jaksa Pengacara Negara sebagai pengacara Negara dikarenakan Jaksa Pengacara Negara merupakan perwakilan Negara saat di Pengadilan. Namun, hal ini bukan berarti Masyarakat tidak dapat menikmati pelayanan yang disediakan oleh Jaksa Pengacara Negara. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021 salah satu layanan yang ditawarkan oleh Jaksa Pengacara Negara adalah Pelayanan Hukum yang mana akan diberikan secara tertulis, lisan, ataupun melalui system elektronik kepada Masyarakat secara gratis, terkait masalah dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak berkonflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIDENRENGRAPPANG
Alamat : JL Jend. Sudirman, No. 204, Pangkajene, Majjelling, Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
Kontak : 87863381972

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.