apakah saya sebagai masyarakat umum dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara?
Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021 adalah Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum dan/atau berdasarkan surat perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bahwa bantuan hukum adalah layanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan/atau Pemerintahan yang bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi. Maka dengan penjelasan yang sudah tertera pada Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021, Masyarakat biasa tidak dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara sebagai pengacara Negara dikarenakan Jaksa Pengacara Negara merupakan perwakilan Negara saat di Pengadilan. Namun, hal ini bukan berarti Masyarakat tidak dapat menikmati pelayanan yang disediakan oleh Jaksa Pengacara Negara. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021 salah satu layanan yang ditawarkan oleh Jaksa Pengacara Negara adalah Pelayanan Hukum yang mana akan diberikan secara tertulis, lisan, ataupun melalui system elektronik kepada Masyarakat secara gratis, terkait masalah dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak berkonflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
Bagaimana cara menuntut pengembalian