Apa saja bukti-bukti yang diperlukan dalam menyusun gugatan perdata untuk sengketa tanah
Terima Kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Bahwa terkait dengan pertanyaan pemohon bukti-bukti yang diperlukan dalam pengajuan gugatan perdata yaitu gugatan diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya perkara, fotocopy objek sengketa sejumlah 1 lembar, surat kuasa sejumlah 5 lembar disertai copy kartu pengenal advokat, dan fotocopy KTP para pihak sejumlah 1 lembar (apabila tidak diwakilkan).
Bagaimana cara menuntut pengembalian