Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-02 10:27:45
Pertanahan
SENGKETA PERTANAHAN

Apa saja bukti-bukti yang diperlukan dalam menyusun gugatan perdata untuk sengketa tanah

Dijawab tanggal 2024-08-14 09:26:01+07

Terima Kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali.  Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

Bahwa terkait dengan pertanyaan pemohon bukti-bukti yang diperlukan dalam pengajuan gugatan perdata yaitu gugatan diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya perkara, fotocopy objek sengketa sejumlah 1 lembar, surat kuasa sejumlah 5 lembar disertai copy kartu pengenal advokat, dan fotocopy KTP para pihak sejumlah 1 lembar (apabila tidak diwakilkan).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOYOLALI
Alamat : Jl. pandanaran No. 29 Ngrancah, Siswodipuran, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57316
Kontak : 85868501000

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.