Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 11:15:21
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

Bagaimana Kedudukan Direksi Dan Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Yang Tidak Lagi Beroperasi ?

Dijawab tanggal 2024-04-24 11:19:08+07

terimakasi atas pertanyaan anda, berikut kami jelaskan bagaimana kedudukan Direksi dan Pemegang Saham dalam Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang tidak lagi beroperasi 

Menurut penjelasan Pasal 146 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, untuk dapat dikatakan bahwa suatu perseroan tidak beroperasi adalah penjelasan pasal 146 huruf c point pertama yang mengatakan bahwa Perseroan yang tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak. Pasal 1 angka 5 jo Pasal 92 jo Pasal 98 UU PT No 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dalam pasal 97 ayat (2) juga menjelaskan bahwa pengurusan yang dilakukan oleh direksi wajib dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggungjawab. Maka jelas pula bahwa direksi memiliki kewenangan untuk menyampaikan surat kepada instansi pajak bahwa suatu PT sudah tidak beroperasi agar pengadilan dapat mengabulkan permohonan pembubaran PT melalui penetapan pengadilan tersebut. Di dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c memberikan kapasitas legal standing kepada pemegang saham, direksi ataupun dewan komisaris untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan kepada pengadilan negeri, penjelasan pasal 146 ayat (1) huruf c menjelaskan bahwa, pembubaran perseroan melalui penetapan pengadilan harus memenuhi syarat salah satu diantaranya yakni perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak. Dalam melakukan pemberitahuan kepada instansi pajak, penjelasan pasal 146 ayat (1) huruf c butir a tidak menjelaskan secara tegas bahwa organ PT yang berhak untuk menyampaikan surat kepada instansi pajak hanyalah direksi. Maka dengan tidak adanya penegasan bahwa direksilah organ PT yang dapat menyampaikan surat kepada instansi pajak terkait ketidak aktifan PT, akan membuka kemungkinan bagi organ lainnya untuk melakukan penyampaian tersebut.

Demikian Jawaban kami semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.