Selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ingin bertanya bahwa saya sudah tidak bekerja lagi pada sebuah perusahaan di Kota Jambi, bagaimana dengan Iuran BPJS Ketenagakerjaannya karena pihak perusahaan sudah tidak membayar lagi Iurannya tersebut ?
terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Sehubungan permasalah diatas Jaksa Pengacara Negara memberi penjelasan kepada yang bersangkutan sebagai berikut : Bahwa terhadap kasus seperti ini dimana yang bersangkutan telah keluar dari perusahaan tapi belum tahu akan meneruskan bekerja atau tidak. Pada dasarnya, perusahaan sudah tidak lagi menanggung iuran BPJS karyawan yang telah resign dari perusahaan tersebut. Sehingga, ketika karyawan masih belum memutuskan melanjutkan bekerja di mana, karyawan tersebut harus membayarkan iuran BPJS yang tertunggak secara mandiri. Dan bagi Karyawan yang keluar karena akan beralih profesi misalnya menjadi pengusaha, harus segera mengubah status kepesertaan BPJS karena kalau tidak atau lupa maka tunggakan iuran BPJS malah semakin membengkak. Dalam hal karyawan menunggak Iuran, secara tidak langsung hal tersebut merugikan negara sebagai penyelenggara jaminan sosial
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta