Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-24 13:06:30
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Bahwa pemohon memiliki sebidang Tanah yang diperoleh dari hasil jual beli yang saat ini sudah dibangun sebuah rumah. Bahwa kemudian tanah tersebut di gugat oleh Anak pemilik sebelumnya melalui kerapatan adat Nagari (KAN) dengan alasan dia tidak setuju dengan penjualan tanah tersebut dan sekarang rumah tersebut dihuni oleh anak pemilik sebelumnya. Setelah beberapa kali persidangan dikeluarkan lah surat keputusan KAN yang pada pokoknya menyatakan jual beli tanah pemohon tersebut adalah sah sehingga pemohon adalah pemiliknya namun sampai saat sekarang yang bersangkutan tidak mau keluar dari rumah pemohon tersebut jadi dalam hal ini pemohon minta pendapat menyelesaikan permasalahan ini.

Dijawab tanggal 2024-06-24 15:41:41+07

Untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut dapat berdasarkan akta jual beli tanah antara Pemilik sebelumnya dengan Pemohon yang dikuatkan dengan sertifikat hak milik atas tanah tersebut yang sudah dibalik nama. Beralihnya hak milik atas tanah dapat melalui cara jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 5/1960 ttg Pokok Pokok Agraria. Pasal 20 Ayat (1) UU 5/1960 : Hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuhi maksudnya adalah bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat. Dalam KUHPerdata pasal 571 dan 574 571 : Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya. 574 : Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya
mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya. Melalui dasar tersebut, maka apabila anak pemilik sebelumnya masih tetap berada dirumah tersebut dan tidak mau pindah, maka dapat diambil langkah  non-litigasi dan litigasi. Untuk proses nonlitigasi dapat dengan cara negosiasi/mediasi, yaitu dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Namun apabila tetap tidak membuahkan hasil maka pemohon dapat memberikan somasi, yaitu peringatan dan teguran agar pihak tersebut bisa segera meninggalkan rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Apabila cara somasi masih tidak bisa, maka bisa dilanjutkan dengan proses litigasi, yaitu melalui gugatan kepada pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.