Bahwa pemohon memiliki sebidang Tanah yang diperoleh dari hasil jual beli yang saat ini sudah dibangun sebuah rumah. Bahwa kemudian tanah tersebut di gugat oleh Anak pemilik sebelumnya melalui kerapatan adat Nagari (KAN) dengan alasan dia tidak setuju dengan penjualan tanah tersebut dan sekarang rumah tersebut dihuni oleh anak pemilik sebelumnya. Setelah beberapa kali persidangan dikeluarkan lah surat keputusan KAN yang pada pokoknya menyatakan jual beli tanah pemohon tersebut adalah sah sehingga pemohon adalah pemiliknya namun sampai saat sekarang yang bersangkutan tidak mau keluar dari rumah pemohon tersebut jadi dalam hal ini pemohon minta pendapat menyelesaikan permasalahan ini.
Untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut dapat berdasarkan akta jual beli tanah antara Pemilik sebelumnya dengan Pemohon yang dikuatkan dengan sertifikat hak milik atas tanah tersebut yang sudah dibalik nama. Beralihnya hak milik atas tanah dapat melalui cara jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 5/1960 ttg Pokok Pokok Agraria. Pasal 20 Ayat (1) UU 5/1960 : Hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuhi maksudnya adalah bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat. Dalam KUHPerdata pasal 571 dan 574 571 : Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya. 574 : Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya
mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya. Melalui dasar tersebut, maka apabila anak pemilik sebelumnya masih tetap berada dirumah tersebut dan tidak mau pindah, maka dapat diambil langkah non-litigasi dan litigasi. Untuk proses nonlitigasi dapat dengan cara negosiasi/mediasi, yaitu dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Namun apabila tetap tidak membuahkan hasil maka pemohon dapat memberikan somasi, yaitu peringatan dan teguran agar pihak tersebut bisa segera meninggalkan rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Apabila cara somasi masih tidak bisa, maka bisa dilanjutkan dengan proses litigasi, yaitu melalui gugatan kepada pengadilan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp