Mau tanya mengenai permasalahan pemasangan tiang listrik oleh PLN yang dilakukan tanpa seizin pemilik tanah (keluarga saya). Dalam UU Ketenagalistrikan saya baca-baca, PLN seharusnya memberikan kompensasi/ganti rugi hak atas tanah atau bangunan, mengingat pendirian rumah saya sudah ada terlebih dahulu sebelum pemasangan tiang listrik tersebut. Akan tetapi, kenyataannya saya tidak mendapat uang kompensasi/ganti rugi sama sekali padahal tiang listrik tersebut sudah belasan tahun tertanam di halaman rumah saya. Sebulan yang lalu saya sudah mengajukan komplain ke PLN untuk memindahkan tiang yang berada di halaman rumah saya, tetapi PLN justru meminta uang kepada saya sebesar Rp3.873.723. Saya keberatan dengan jumlah uang tersebut karena pemasangan tiang listrik tersebut tanpa izin pemilik tanah (tanpa perjanjian) dan saya pun bukan berasal dari keluarga yang berada. Seharusnya biaya pemindahan tiang listrik tersebut tidak dibebankan kepada pelanggan PLN, mengingat tidak ada perjanjian yang terjadi dan tidak ada kompensasi/ganti rugi yang diberikan oleh PLN. Jadi saya rasa dengan meminta pemindahan tiang listrik tanpa biaya adalah wajar. Pertanyaan saya adalah apakah ada solusi dan saran hukum yang dapat saya lakukan untuk mengatasi masalah ini? Awalnya saya ingin mengajukan gugatan ke pengadilan, tetapi terkendala biaya yang mahal. Kiranya Bapak/Ibu dapat membantu menjawab pertanyaan saya, terima kasih.
Menjawab Pertanyaan Saudara, Penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dikuasai oleh negara, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun, pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Akan tetapi, badan usaha milik negaralah yang diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Lebih lanjut, usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya harus dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha. Salah satu hak pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik adalah masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu dan menggunakan tanah dan melintas diatas atau di bawah tanah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 42 angka 18 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) huruf d dan e UU Ketenagalistrikan.
Dalam hal ini, PLN atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan badan usaha milik negara, yang didirikan dengan maksud dan tujuan antara lain untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.Sehingga, PLN termasuk ke dalam badan usaha milik negara yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sekaligus sebagai pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik.
Penggunaan tanah oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya tersebut wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di sekitar usaha tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 30 ayat (1) UU Ketenagalistrikan yang berbunyi:
Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi hak atas tanah tersebut diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Ganti rugi hak atas tanah tersebut termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Adapun, yang dimaksud dengan “secara langsung” adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi tenaga listrik, antara lain pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transisi.
Sementara itu, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik. Yang dimaksud dengan “secara tidak langsung” di sini adalah antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.
Dengan demikian, ganti rugi hak atas tanah ditujukan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh PLN dan bangunan serta tanaman di atas tanah. Adapun, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh PLN yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permen Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas dan berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik.
Kami mengasumsikan bahwa tiang listrik yang Anda sebutkan tergolong sebagai jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM 13/2021 yaitu saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal di atas 35 kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
Adapun yang dimaksud dengan kompensasi merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Adapun perhitungan kompensasi yang akan diberikan kepada pemilik hak atas tanah yang digunakan dalam pembangunan tiang listrik tersebut menurut Lampiran VI Permen ESDM 13/2021 (hal. 67) adalah sebagai berikut:
Kompensasi = 15% x Lt x NP
Keterangan :
Lt : Luas tanah di bawah Ruang bebas dalam meter persegi (M2)
NP : Nilai Pasar Tanah per meter persegi (M2) dari Lembaga Penilai.
Kompensasi = 15% x Lb x NPb
Keterangan:
Lb : Luas bangunan di bawah Ruang bebas dalam meter persegi (M2)
NPb : Nilai Pasar bangunan per meter persegi (M2) dari Lembaga Penilai
Kompensasi = NPt (Nilai pasar tanaman dari Lembaga Penilai)
Apabila pemegang PLN tidak memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah yang digunakan untuk mendirikan tiang listrik, maka PLN dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, yaitu sanksi administratif berupa :
Adapun tindakan atau langkah hukum yang dapat dilakukan antara lain:
Sekian dan Terima Kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian