Baru-baru ini dihalaman depan rumah saya dipasangi tiang Listrik oleh PLN, kemudian saya bertanya kepada petugas yang memasang tiang tersebut kemudian petugas tersebut menjawab nanti akan diberikan sebagai bentuk ganti rugi kepada saya dikarenakan menggunakan tanah saya, apakah hal tersebut benar? terimaasih
Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan, mengenai hal tersebut (ganti rugi) sebagaimana keterangan Sdri. Pemohon, hal tersebut memang benar adanya. Sebagai dasar PT. PLN yang memasang tiang-tiang Listrik miliknya guna mendistribusikan segala keperluan dalam kebutuhan penyaluran Listrik di tiap-tiap rumah dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PT. PLN memiliki hak dan kewajiban sebagai Perusahaan yang menyediakan pelayanan ketenagalistrikan kepada Pelanggan. Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa : Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam Undang-Undang tersebut memang PT. PLN berhak menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah guna mendukung usaha penyediaan listrik, namun disis lain PT. PLN juga memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah tersebut Lebih lanjut Pada pasal 30 Ayat 2 menjelaskan ; Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik." Maka dapat disimpulkan bahwa memang benar, PT. PLN memliki kewajiban untuk memberikan Biaya Ganti Rugi / Kompensasi kepada Sdri. Pemohon, Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009 yang tentu dapat anda konsultasikan langsung kepada PT. PLN tersebut. |
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta