Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-20 13:05:56
Pertanahan
TANAH DIGUNAKAN OLEH PT. PLN

Baru-baru ini dihalaman depan rumah saya dipasangi tiang Listrik oleh PLN, kemudian saya bertanya kepada petugas yang memasang tiang tersebut kemudian petugas tersebut menjawab nanti akan diberikan sebagai bentuk ganti rugi kepada saya dikarenakan menggunakan tanah saya, apakah hal tersebut benar? terimaasih

Dijawab tanggal 2024-06-05 09:45:20+07

Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan, mengenai hal tersebut (ganti rugi) sebagaimana keterangan Sdri. Pemohon, hal tersebut memang benar adanya.

Sebagai dasar PT. PLN yang memasang tiang-tiang Listrik miliknya guna mendistribusikan segala keperluan dalam kebutuhan penyaluran Listrik di tiap-tiap rumah dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PT. PLN memiliki hak dan kewajiban sebagai Perusahaan yang menyediakan pelayanan  ketenagalistrikan kepada Pelanggan.

Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa :

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

 

Dalam Undang-Undang tersebut memang PT. PLN berhak menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah guna mendukung usaha penyediaan listrik, namun disis lain PT. PLN juga memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah tersebut  

Lebih lanjut Pada pasal 30 Ayat 2 menjelaskan ;

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik."

Maka dapat disimpulkan bahwa memang benar, PT. PLN memliki kewajiban untuk memberikan Biaya Ganti Rugi / Kompensasi  kepada Sdri. Pemohon, Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009 yang tentu dapat anda konsultasikan langsung kepada PT. PLN tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUNGO
Alamat : jl.Prof dr. soedewi,s.h . No 029 Kelurahan pasir putih kecamatan rimbo tengah kabupaten bungo
Kontak : 085709570414

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.