Devi merupakan korban dalam perkara pencurian sepeda motor. Sepeda motor tersebut digunakan sehari-hari oleh Devi sebagai alat transportasi untuk mencari nafkah bagi keluarganya karena Devi merupakan orang tua tunggal sehingga sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan oleh Devi. Apakah terhadap sepeda motor tersebut pada saat dipersidangan Devi dapat mengajukan pinjam pakai barang bukti sepeda motor tersebut?
Pada saat persidangan, Bu Devi mengajukan Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Sepeda Motor kepada Hakim melalui PTSP atau diserahkan langsung didepan sidang pengadilan. Apabila Hakim menyetujui untuk melakukan pinjam pakai barang bukti, kemudian hakim akan mengeluarkan penetapan pinjam pakai barang bukti. Berdasarkan penetapan tersebutlah penuntut umum dapat memberikan pinjam pakai barang bukti kepada Devi.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta