Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-19 08:22:30
Hutang Piutang
DEVI MENGAJUKAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI

Devi merupakan korban dalam perkara pencurian sepeda motor. Sepeda motor tersebut digunakan sehari-hari oleh Devi sebagai alat transportasi untuk mencari nafkah bagi keluarganya karena Devi merupakan orang tua tunggal sehingga sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan oleh Devi. Apakah terhadap sepeda motor tersebut pada saat dipersidangan Devi dapat mengajukan pinjam pakai barang bukti sepeda motor tersebut?

Dijawab tanggal 2024-06-21 14:31:03+07

Pada saat persidangan, Bu Devi mengajukan Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Sepeda Motor kepada Hakim melalui PTSP atau diserahkan langsung didepan sidang pengadilan. Apabila Hakim menyetujui untuk melakukan pinjam pakai barang bukti, kemudian hakim akan mengeluarkan penetapan pinjam pakai barang bukti. Berdasarkan penetapan tersebutlah penuntut umum dapat memberikan pinjam pakai barang bukti kepada Devi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.