Mobil saya menerobos banjir dan mengalami kerusakan. Apakah kerusakan tersebut dapat dicover asuransi mobil saya?
Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata asuransi dipadankan dengan kata pertanggungan.
Kemudian menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada Bab III pasal 3 UU No. 2 tahun 1992 dijelaskan tentang jenis-jenis bidang usaha perasuransian di Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan diantaranya:
Berdasarkan Undang-undang 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan pada kendaraan bermotor jika terjadi risiko yang bisa menyebabkan adanya kerusakan seperti terjadi kehilangan, kecelakaan, perusakan oleh pihak lain dan lain sebagainya.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) poin 4 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) poin 4 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), maka kerusakan mobil yang terjadi akibat saudara menerobos banjir tidak dapat tercover asuransi karena asuransi tidak menjamin kerugian akibat itu.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta