Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-05 11:49:29
Hutang Piutang
ASURANSI MOBIL

Mobil saya menerobos banjir dan mengalami kerusakan. Apakah kerusakan tersebut dapat dicover asuransi mobil saya?

Dijawab tanggal 2024-06-05 15:21:10+07

Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata asuransi dipadankan dengan kata pertanggungan.

Kemudian menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah “perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pada Bab III pasal 3 UU No. 2 tahun 1992 dijelaskan tentang jenis-jenis bidang usaha perasuransian di Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan diantaranya:

  1. Asuransi kerugian, yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan, manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke tiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  2. Asuransi jiwa, yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  3. Re-Asuransi, yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa

Berdasarkan Undang-undang 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan pada kendaraan bermotor jika terjadi risiko yang bisa menyebabkan adanya kerusakan seperti terjadi kehilangan, kecelakaan, perusakan oleh pihak lain dan lain sebagainya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) poin 4 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) poin 4 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), maka kerusakan mobil yang terjadi akibat saudara menerobos banjir tidak dapat tercover asuransi karena asuransi tidak menjamin kerugian akibat itu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.