Saya berencana untuk membuka usaha perdagangan besar perikanan, apa saja syaratnya? Terima kasih.
Berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 (hal. 387) pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan besar hasil perikanan dapat menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 4620 .
KBLI 46206 tersebut mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.
Perizinan Berusaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Terkait dengan izin usaha perdagangan besar hasil perikanan, berdasarkan Lampiran II Sektor Kelautan dan Perikanan huruf A angka 38 PP 5/2021 , kode KBLI 46206 termasuk jenis kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi. Selain itu, kegiatan usaha ini hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan skala menengah dan besar saja
Berdasarkan Lampiran Permen Kelautan dan Perikanan 10/2021 (hal. 786 787) persyaratan umum yang dibutuhkan kode KBLI 46206 untuk mendapatkan sertifikat standar adalah sebagai berikut:
Sedangkan persyaratan khusus yang dibutuhkan terdiri dari:
1. Memiliki sertifikat kelayakan pengolahan paling lama 3 bulan setelah perizinan berusaha terbit;
2. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP) sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
3. Memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor; dan
4. Laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan sekali, meliputi:
Bagaimana cara menuntut pengembalian