Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-18 07:57:43
Pendirian dan pembubaran PT
IZIN USAHA PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANAN

Saya berencana untuk membuka usaha perdagangan besar perikanan, apa saja syaratnya? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-03-18 08:09:15+07

Berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 (hal. 387) pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan besar hasil perikanan dapat menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 4620 .

KBLI 46206 tersebut mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.

Perizinan Berusaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Terkait dengan izin usaha perdagangan besar hasil perikanan, berdasarkan Lampiran II – Sektor Kelautan dan Perikanan huruf A angka 38 PP 5/2021 , kode KBLI 46206 termasuk jenis kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi. Selain itu, kegiatan usaha ini hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan skala menengah dan besar saja

Berdasarkan Lampiran Permen Kelautan dan Perikanan 10/2021  (hal. 786 – 787) persyaratan umum yang dibutuhkan kode KBLI 46206 untuk mendapatkan sertifikat standar adalah sebagai berikut:

  1. memiliki rencana usaha yang memuat:
  2. jenis usaha;
  3. sumber dan nilai investasi;
  4. jenis dan asal hasil perikanan;
  5. sarana pemasaran yang digunakan;
  6. tata letak dan gambaran proses pemasaran; dan
  7. wilayah pemasaran
  8. durasi pemenuhan rencana usaha:
  9. paling lama 3 hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri; dan
  10. paling lama 5 hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur.

Sedangkan persyaratan khusus yang dibutuhkan terdiri dari: 

1. Memiliki sertifikat kelayakan pengolahan paling lama 3 bulan setelah perizinan berusaha terbit;

2. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP) sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;

3. Memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor; dan

4. Laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan sekali, meliputi:

  • jenis dan kapasitas sarana dan prasarana;
  • perkembangan omzet dan aset;
  • penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja; dan
  • asal hasil perikanan, jenis dan volume hasil perikanan yang dipasarkan; dan
  • wilayah pemasaran dan mitra usaha.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAJENE KEPULAUAN
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin No. 43, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Kontak : 0811402335

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.