Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, sekitar pukul 10.15 WIB, Saudara Andi Saputra yang selanjutnya disebut Pemohon Pelayanan Hukum mendatangi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tebo, Saudara Andi Saputra Selaku Pemohon bertanya kepada JPN Apakah kendaraan yang tiba-tiba parkir di pinggir jalan lintas dan menyebabkan suatu kecelakaan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana?
Tim JPN Kejaksaan Negeri Tebo memberikan penjelasan kepada Saudara Andi Saputra, Tergantung, jika kendaraan tersebut memasang segitiga pengaman sebagai tanda kendaraan tersebut mogok maka kecelakaan tersebut bukan karena kendaraan mogok tersebut akan tetapi kelalaian dari kendaraan lain yang menabrak kendaraan mogok tersebut, akan tetapi jika kendaraan mogok tersebut tidak memasang penanda jalan dan menyebabkan kecelakaan maka sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Lalu Lintas dan berdasarkan kronologis tersebut, maka tindakan sopir truk tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas. Mengenai ganti rugi yang dituntut oleh keluarga korban sebenarnya hal ini merupakan hak dari keluarga korban tersebut, sesuai dengan Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek yang berbunyi: “Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istrinya yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti-rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan”.
Bagaimana cara menuntut pengembalian