HALO JPN, perkenalkan Saya Juwita. Saya mau bertanya.. Saya dan pacar Saya (sebut saja X) sepakat untuk menabung uang selama 3 (tiga) tahun untuk membeli rumah, tetapi sayangnya hubungan kami ini kandas di tengah jalan. Namun, tabungan tersebut malah dibawa si X dan sampai sekarang uang tabungan bagian saya masih dibawa oleh si X. Adakah dasar hukum atau Pasal yang bisa membantu saya untuk mendapatkan uang saya kembali? Terima kasih.
Halo Juwita, terimakasih atas pertanyaannya. Bahwa berdasarkan informasi yang Anda berikan, Anda dan mantan pacar Anda memiliki tabungan bersama pada saat berpacaran selama 3 (tiga) tahun untuk membeli rumah. Namun, setelah putus semua tabungan itu dibawa oleh mantan pacar Anda, sehingga hasil tabungan bersama tersebut ada bagian yang menjadi hak Anda untuk memintanya.
Apabila ada hak Anda yang masih dibawa dan mantan pacar Anda tidak kunjung membagi tabungan itu dengan Anda, padahal Anda sudah meminta secara baik-baik, apa yang dapat dilakukan? Menurut kami, salah satu upaya yang dapat Anda lakukan dalam proses mencari keadilan adalah Anda dapat mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri di tempat domisili tergugat, dalam hal ini pacar Anda.
Tindakan pacar Anda yang tidak menepati kesepakatan tersebut dan tidak kunjung membagi tabungan yang ada hak Anda di dalamnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad menurut Moegni Djojodirdjo adalah perbuatan atau kealpaan, yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan maupun dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup dengan orang lain atau benda (Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 2002)
Sementara itu, menurut Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan MK No. 77/PUU-XVIII/2020 perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata timbul karena perintah undang-undang maupun timbul karena perbuatan orang, sehingga, seseorang dapat disebut melakukan perbuatan melawan hukum meskipun tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak sepanjang memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata (hal. 18).
Bahwa ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata adalah "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Lebih lanjut, dalam putusan MK di atas, unsur Pasal 1365 KUH Perdata adalah perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, dan kesalahan pada pelaku (hal. 18).
Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat mengajukan gugatan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dengan memohon kepada majelis hakim agar pacar Anda dapat membagi uang tabungan bersama yang menjadi hak Anda. Yang perlu menjadi catatan. bahwa hal tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti untuk membuktikan argumentasi hukum Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
-JPN Kejari Kota Madiun
Bagaimana cara menuntut pengembalian