Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-07 16:04:47
Pertanahan
HAK GUNA BANGUNAN

Saya membeli sebuah rumah secara Kredit perumahan Rakyat (KPR) dan sertipikat yang telah di balik nama oleh Developer merupakan HGB bukan HM. Berapa lama masa hak guna bangunan berlaku? bisakah saya tidak melakukan peningkatan hak dalam jangka waktu dekat ini?

Dijawab tanggal 2024-08-13 12:27:06+07

di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan merupakan milik sendiri. Maka, pemegang sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan merupakan pemilik lahan, melainkan hanya berhak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas lahan tersebut. 

untuk masa berlakunya HGB mencapai 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Pemegang HGB wajib untuk mengajukan perpanjangan minimal 2 (dua) tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.