Saya membeli sebuah rumah secara Kredit perumahan Rakyat (KPR) dan sertipikat yang telah di balik nama oleh Developer merupakan HGB bukan HM. Berapa lama masa hak guna bangunan berlaku? bisakah saya tidak melakukan peningkatan hak dalam jangka waktu dekat ini?
di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan merupakan milik sendiri. Maka, pemegang sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan merupakan pemilik lahan, melainkan hanya berhak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas lahan tersebut.
untuk masa berlakunya HGB mencapai 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Pemegang HGB wajib untuk mengajukan perpanjangan minimal 2 (dua) tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Bagaimana cara menuntut pengembalian