Dijawab tanggal 2024-05-27 09:56:06+07
Pada dasarnya, pembubaran PT terjadi
- berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan, atas:
- permohonan kejaksaan berdasarkan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
- permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
- permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan PT tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Adapun yang dimaksud dengan “alasan PT tidak mungkin untuk dillanjutkan” antara lain:
- PT tidak melakukan kegiatan usaha (nonaktif) selama 3 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
- Sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipaggil melalui iklan danam surat kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
- Perimbangan kepemilikan saham dalam PT demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% saham; atau
- Kekayaan PT telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada, PT tidak mungkin lagi menjalankan kegiatan usahanya.
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU No.37 tahun 2004; atau
- karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi pembubaran PT sebagaimana di atas:
- wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator, kecuali bagi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero);
- PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan PT dalam rangka likuidasi.
Bisakah Mencabut Permohonan Penetapan Pembubaran PT?
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda selaku pemegang saham, direksi, atau komisaris PT hendak mencabut permohonan penetapan pembubaran PT yang telah diajukan ke pengadilan negeri.
Berdasarkan Pasal 271 alinea 1 , disebutkan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
Sedangkan untuk permohonan tidak ada aturan pencabutan permohonan. Namun dalam praktiknya, permohonan dapat dicabut sebelum ada penetapan dari pengadilan. Sehingga, jika permohonan pembubaran PT tersebut diajukan dan masih dalam proses persidangan, pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu asalkan belum ada penetapan dari pengadilan.
Sebaliknya, jika sudah ada penetapan pengadilan mengenai pembubaran PT, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir.
Namun, permohonan kasasi atau peninjauan kembali tidak serta merta dapat diajukan, karena harus dilihat terlebih dahulu alasan pembatalan pembubaran PT dan alasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat kasasi sebagaimana diatur Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
- tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
- lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Sedangkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di antaranya:
- setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pencabutan permohonan penetapan pembubaran PT dapat dilakukan jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah dikeluarkan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir, sepanjang Anda memiliki alasan-alasan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diterangkan di atas.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :