Saya ingin membeli rumah dengan take over, bagaimanakah cara melakukan take over kredit rumah?
Take over KPR adalah proses pengalihan KPR. Dalam hal jual beli rumah, take over KPR berarti membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya.
Proses take over bisa digolongkan menjadi beberapa jenis, tergantung pada pihak-pihak yang melakukan, proses perjanjiannya, dan dari segi keamanannya. Berikut jenis-jenis take over KPR yang wajib Anda tahu.
1.Take Over Antar Bank
Jenis yang pertama adalah take over antar bank, yaitu take over kredit yang melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Take over KPR jenis ini bisa dilakukan perorangan yang tidak terlibat jual beli rumah, hanya ingin memindahkan saja pinjaman dari satu bank ke bank lain.
2. Jual-beli Rumah Secara Take Over
Proses membeli rumah melalui take over ini tak jauh berbeda dari proses KPR biasa. Anda harus mempersiapkan semua syarat yang diberikan oleh pihak bank sebagaimana biasanya orang akan mengajukan KPR. Hal-hal seperti identitas dan keterangan penghasilan adalah hal yang wajib dipersiapkan sesuai standar yang diminta oleh bank. Pastikan juga Anda datang ke bank bersama dengan pihak yang akan mengalihkan pinjaman KPR pada Anda (si penjual rumah).
3. Take Over KPR Bawah Tangan
Jenis lain KPR yang secara faktual terjadi di lapangan adalah take over KPR bawah tangan. Jika kedua jenis take over KPR sebelumnya dilakukan secara resmi dan melibatkan pihak bank, maka biasanya take over KPR bawah tangan dilakukan hanya antara penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak bank selaku pemberi dana KPR. Mengingat tidak adanya keterlibatan pihak bank, maka keabsahan dan keamanan transaksi sangat berisiko.
Adapun syarat melakukan take over yaitu:
Secara umum prosedur take over kredit rumah yaitu:
1.Penilaian ulang
Setelah menerima pengajuan take over KPR, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR. Ini untuk menilai nilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen dan keabsahan sertifikat.
2. Bank akan melakukan proses kredit ulang
Ini dilakukan karena kriteria setiap bank yang berbeda. Lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain. Jika terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayar meskipun cicilan lebih besar.
3. Pembayaran harga jual beli rumah
Dalam proses take over jual beli rumah, jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka kamu tetap harus merogoh kocek sendiri untuk membayar uang muka. Selain itu, masih ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum take over KPR. Mulai dari memeriksa fisik bangunan, legalitas dokumen hingga riwayat kredit pemilik lama.
Berdasarkan uraian di atas, maka saudara dapat melakukan take over rumah dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditentutkan. Kami menyarankan agar tidak melakukan take over di bawah tangan karena berisiko hukum jika suatu saat terjadi permasalahan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta