Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-25 15:14:09
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Saya membangun rumah saya dengan menggunakan jasa kontraktor, setelah berjalan pembangunan dan disaat saya periksa ternyata hasil garapan para tukang tidak sesuai dengan design yang sudah saya harapkan dari awal. Bisakah saya menggugat kontraktor atau justru hanya tukangnya saja? Mohon pencerahannya...

Dijawab tanggal 2024-07-26 12:30:43+07

Tim  Jaksa  Pengacara  Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan  kepada  Sdri.  Fagar  Nisa Putri Maryam   bahwa  menurut perjanjian telah terjadi salah satu bentuk wanprestasi  maka Sdri.  Fagar  dapat mengajukan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi. berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata gugatan wanprestasi hanya dibatasi terhadap dua jenis tuntutan secara opsional yaitu:

  1. Memaksa  pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan atau
  2. Menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
  • Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian pembangunan rumah dimana Sdri.  Pagar  selaku  pemilik  rumah  sebagai pemberi pekerjaan dengan pihak kontraktor sebagai penerima pekerjaan  Sehingga gugatan wanprestasi hanya dapat ditujukan kepada pihak yang secara tegas disebutkan dalam perjanjian, dalam hal ini pihak kontraktor. Dengan demikian para tukang atau pekerja bangunan tidak dapat dituntut atau digugat wanprestasi.
  • Dalam ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata ditegaskan dalam perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya dengan bunyi sebagai berikut :

“ Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga,  persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga”

Bahwa Tim  Jaksa  Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyarankan upaya hukum yang dapat Sdri.  Fagar  tempuh adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi kepada kontraktor, bukan para tukang atau pekerja bangunan. Sebab, antara Sdri.  Fagar  selaku pemilik rumah dengan para tukang atau pekerja bangunan tidak memiliki hubungan hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUBUK LINGGAU
Alamat : Jalan Depati Said No 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Kontak : 081367479050

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.