Saya membangun rumah saya dengan menggunakan jasa kontraktor, setelah berjalan pembangunan dan disaat saya periksa ternyata hasil garapan para tukang tidak sesuai dengan design yang sudah saya harapkan dari awal. Bisakah saya menggugat kontraktor atau justru hanya tukangnya saja? Mohon pencerahannya...
Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan kepada Sdri. Fagar Nisa Putri Maryam bahwa menurut perjanjian telah terjadi salah satu bentuk wanprestasi maka Sdri. Fagar dapat mengajukan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi. berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata gugatan wanprestasi hanya dibatasi terhadap dua jenis tuntutan secara opsional yaitu:
“ Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga, persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga”
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyarankan upaya hukum yang dapat Sdri. Fagar tempuh adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi kepada kontraktor, bukan para tukang atau pekerja bangunan. Sebab, antara Sdri. Fagar selaku pemilik rumah dengan para tukang atau pekerja bangunan tidak memiliki hubungan hukum.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp