Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-06 13:47:07
Hutang Piutang
PINJAM UANG/ HUTANG DENGAN RENTENIR TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI

Assalamualaikum Halo JPN, saya mau bertanya terkait permasalahan tetangga saya, jadi tetangga saya pinjam uang/ hutang dengan rentenir tanpa sepengetahuan istrinya, kemudian dalam perjalanan terdapat kendala sehingga utang macet. pihak rentenir bersikeras untuk mengambil barang pelunasan termasuk milik istri yang notabene tidak mengetahui utang suaminya. Apakah hal tersebut diperbolehkan?  

Dijawab tanggal 2024-07-08 17:51:18+07

Halo Bapak Supriadi

Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kolaka.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Bapak adalah sebagai berikut:

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : 

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; 
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Bahwa pada hakikatnya dalam hal adanya perjanjian hutang piutang maka hubungan hukum yang terjadi untuk pelunasan hutang tersebut ialah diantara kreditur (pemberi hutang) yakni rentenir dengan debitur (peminjam) yakni tetangga saudara (suami), dan akibat hukum yang terjadi ialah menjadi ranah daripada keduanya, namun oleh karena pertanyaan saudara ialah menyangkut pihak ketiga yakni istrinya tetangga anda diluar daripada hubungan hukum antara tetangga saudara (suami) dengan kreditur (rentenir) maka saudara perlu mengetahui dan memahami terlebih dahulu konsep harta bersama dalam perkawinan. 

 

Bahwa dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur sebagai berikut : 

Pasal 35 

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 

Pasal 36 

  1. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya 

 Dari ketentuan pasal tersebut dapat dipahami apabila di antara suami dan istri dari tetangga saudara terdapat barang atau harta benda yang diperoleh oleh masing-masing pihak sebelum perkawinan itu terjadi maka harta benda tersebut menjadi hak daripada yang memiliki, dan bukan menjadi milik bersama, selain itu hal tersebut juga diatur dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan sebagai berikut :

”Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri”. 

Sehingga dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa dalam hal barang/ harta benda bersama milik suami dan isteri tetangga anda hendak dijadikan pelunasan bagi hutang si suami maka hal tersebut harus atas persetujuan pasangan, kecuali apabila diatur lain dalam perjanjian kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatakan : 

”Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga” 

Bahwa selanjutnya terkait dengan utang pribadi tetangga saudara (suami) dengan rentenir, menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perdata” hutang terbagi menjadi dua yakni utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap) yaitu suatu utang untuk keperluan bersama, mengingat pernyataan saudara bahwa utang tersebut merupakan utang pribadi tetangga saudara (suami), maka pada hakikatnya yang dituntut atas utang tersebut adalah tetangga saudara (suami) sendiri, namun apabila harta benda tetangga saudara (suami) tidak cukup untuk melunasi hutang tersebut maka harta benda yang dapat disita adalah harta benda bersama tentunya dengan persetujuan pasangan, dan perlu dipahami juga hutang pribadi yang dimintai pelunasannya dengan harta bersama ialah perjanjian hutang dengan persetujuan pasangan,  dan mengingat hutang pribadi tersebut tidak diketahui oleh istri tetangga saudara maka pelunasan dengan hutang dengan harta bersama perlu atas persetujuan istri tetangga saudara, dan terhadap harta benda istri tetangga saudara tidak dapat dilakukan penyitaan untuk pelunasan hutang pribadi tetangga saudara. 

Selanjutnya apabila rentenir bertindak mengambil harta benda/ barang milik isteri tetangga saudara untuk melunasi hutang pribadi tetangga saudara tanpa adanya persetujuan dari isteri tetangga saudara, maka tindakan tersebut termasuk dalam tindakan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut : 

”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 ribu”

Dengan demikian apabila rentenir melakukan tindakan paksa mengambil harta benda/barang milik isteri tetangga saudara maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. 

Demikian jawaban kami, apabila masih terdapat pertanyaan silahkan datang langsung ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kolaka. Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOLAKA
Alamat : Jl. Pemuda No. 179 Laloeha, Kabupaten Kolaka 93511 Telp. (0405) 2321014 fax. (0405) 2321014 email : kejari.kolaka@kejaksaan .go.id Website: www.kejari-kolaka.go.id
Kontak : 81270483221

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.