Selamat siang pak mau bertanya apabila terjadi sengketa tanah, bagaimana jalur dan cara penyelesaiannya jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
cara penyelesaiannya apabila terjadi sengketa tanah jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan, sebagai berikut :
Bahwa adapun penyelesaian sengketa pertanahan yaitu melalui jalur litigasi dan Non Litigasi:
Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Litigasi atau melalui lembaga peradilan. Proses penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dengan cara litigasi dinilai akan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa:
Penyelesaian Sengketa Tanah Non Litigasi, sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta melalui badan peradilan:
Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi. Ada hal yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif arbitrase yaitu penentuan sengketa pertanahan apa saja yang dapat diserahkan penyelesaiannya pada arbiter: penentuan tentang siapa yang berhak menjadi arbiter, serta penentuan sifat keputusan yang sebaiknya bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding,
Alternatif lain penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara mediasi seperti yang lazim dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Untuk kasus-kasus pertanahan yang bersifat perdata dalam arti luas yang tidak menyangkut aspek administrasi dan pidana, sepanjang para pihak menghendaki cara-cara mediasi, maka alternatif ini dapat ditempuh. Alternatif lainnya adalah konsiliasi, dimana dalam penyelesaian sengketa terdapat konsiliator sebagai fasilitator. Peran konsiliator berkaitan dengan hal komunikasi antara para pihak, guna mendapatkan solusi dalam penyelesaian sengketa.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih belum terpuaskan atau memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian