Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-16 12:48:20
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Selamat siang pak mau bertanya apabila terjadi sengketa tanah, bagaimana jalur dan cara penyelesaiannya jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan ?

Dijawab tanggal 2024-10-17 10:00:07+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. 
In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

cara penyelesaiannya apabila terjadi sengketa tanah jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan, sebagai berikut :

Bahwa adapun penyelesaian sengketa pertanahan yaitu melalui jalur litigasi dan Non Litigasi: 
Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Litigasi atau melalui lembaga peradilan. Proses penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dengan cara litigasi dinilai akan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa: 
Penyelesaian Sengketa Tanah Non Litigasi, sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta melalui badan peradilan: 
Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi. Ada hal yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif arbitrase yaitu penentuan sengketa pertanahan apa saja yang dapat diserahkan penyelesaiannya pada arbiter: penentuan tentang siapa yang berhak menjadi arbiter, serta penentuan sifat keputusan yang sebaiknya bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding,

Alternatif lain penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara mediasi seperti yang lazim dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Untuk kasus-kasus pertanahan yang bersifat perdata dalam arti luas yang tidak menyangkut aspek administrasi dan pidana, sepanjang para pihak menghendaki cara-cara mediasi, maka alternatif ini dapat ditempuh. Alternatif lainnya adalah konsiliasi, dimana dalam penyelesaian sengketa terdapat konsiliator sebagai fasilitator. Peran konsiliator berkaitan dengan hal komunikasi antara para pihak, guna mendapatkan solusi dalam penyelesaian sengketa.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih belum terpuaskan atau memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUARO JAMBI
Alamat : Jalan Komplek Perkantoran Bukit Cinto, Bukit Baling, Sakernan Kabupaten Muaro Jambi, 36381
Kontak : 82313089454

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.