Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-29 21:33:23
Hutang Piutang
PEMETUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK
  • Saya bekerja di salah satu perusahan swasta yang bergerak di bidang Kesehatan, perjanjian kontrak antara pemohon dan pihak Perusahaan berlaku setiap lima tahun sekali, Saya sudah bekerja sejak tahun 2022 bulan April, yang secara kontrak, kontrak kerja pemohon berlaku sampai dengan April 2027, namun pada akhir November kemarin Saya di PHK dengan alasan yang tidak dapat di mengerti dan dapat pemohon katakanan sepihak dari Perusahaan, mengenai hal tersebut Saya bertanya apa yang bisa dilakukan terkait hal ini?
Dijawab tanggal 2024-06-05 09:49:06+07

Halo, terimakasih telah mempercayai HaloJpn terkait permasalahan hukum anda

 

Terkait Upaya apa yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Pekerja yang tidak diterima di PHK secara sepihak, dapat menempuh dua cara antara lain :

  1. Perjanjian Bersama

Perjanjian bersama merupakan musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Adanya perjanjian bersama mengartikan bahwa kedua belah pihak secara sukarela menerima dan menyetujui adanya pemutusan hubungan kerja dan nilai pesangon atau kompensasi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tercantum di dalam perjanjian bersama.

Perjanjian bersama yang sudah ditandatangani tetapi belum didaftarkan ke pengadilan tidak dapat dibatalkan atau diingkari oleh salah satu pihak. Hal ini karena perjanjian bersama mengikat para pihak bagai undang-undang.

Kemudian, perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja yang memperjanjikan nilai pesangon atau kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja yang nilainya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 156-169 UU No. 13 Tahun 2003 adalah sah menurut hukum yang sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.

 

2. Pengadilan Hubungan Industrial

Apabila kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan melalui perjanjian bersama, maka perselisihan antara pengusaha dan pekerja dapat di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Selain menangani kasus PHK yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, PHI juga menangani kasus perselisihan hubungan industrial lainnya, yaitu mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh.

Dalam PHI, prosedur yang disediakan biasanya melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Jika jalur ini tidak bisa ditempuh, maka dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Jadi, Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak dari perusahaan adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUNGO
Alamat : jl.Prof dr. soedewi,s.h . No 029 Kelurahan pasir putih kecamatan rimbo tengah kabupaten bungo
Kontak : 085709570414

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.