Apakah termasuk wanprestasi apabila saya dengan bapak wandi melakukan perjanjian jual beli mobil, walaupun tanggal,waktu dan nominal yang telah disepakati itu yakni senila Rp. 180.000.000,- mobil honda Mobilio warna hitam persis sama dengan yang diperjanjikan yang dibyar secara tunai. namun, 5 (lima) hari setelah perjanjian itu terlaksana saya ingin memasukkan uang tunai tersebut ke rekening bank dan ternyata pihak teller menolak karena uang tersebut terdapat beberapa lembar yang palsu? apakah perjanjian saya dengan bpk wandi termasuk wanprestasi?
Ibu berdasarkan pertanyaannya, konteks permasalahan ibu tergolong ke dalam perbuatan melawan hukum dan bukan wanprestasi.
Wanprestasi dapat terjadi apabila apa yang telah diperjanjikan oleh Bapak Wandi itu tidak sesuai, namun berdasarkan pemahaman kami :
- bapak wandi menunaikan tgl, waktu, tempat dan nominal pembayaransesuai yang telah disepakati:
- bapak wandi menunakan spesifikasi dan jenis mobil seperti yang telah disepakati sebelumnya.
sehingga, karena tertunaikan semua yang telah diperjanjikan oleh bapak wandi maka memenuhi janji atau tidak ingkar janji (wanprestasi)
→ akibat dari perjanjian tersebut menimbulkan kerugian ibu andini, sehingga kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kita dapat melihat ini pada konteks pembayaran yang tertunaikan sesuai yang diperjanjikan tetapi ternyata alat pembayarannya tidak sah menurut Undang-undang berdasarkan 1365 KUH Perdata atau dikenal dalam istilah onrrechtmatige daad.
Bagaimana cara menuntut pengembalian