Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-16 14:06:45
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Apakah termasuk wanprestasi apabila saya dengan bapak wandi melakukan perjanjian jual beli mobil, walaupun tanggal,waktu dan nominal yang telah disepakati itu yakni senila Rp. 180.000.000,- mobil honda Mobilio warna hitam persis sama dengan yang diperjanjikan yang dibyar secara tunai. namun, 5 (lima) hari setelah perjanjian itu terlaksana saya ingin memasukkan uang tunai tersebut ke rekening bank dan ternyata pihak teller menolak karena uang tersebut terdapat beberapa lembar yang palsu? apakah perjanjian saya dengan bpk wandi termasuk wanprestasi?

Dijawab tanggal 2024-08-16 14:26:14+07

Ibu berdasarkan pertanyaannya, konteks permasalahan ibu tergolong ke dalam perbuatan melawan hukum dan bukan wanprestasi. 

Wanprestasi dapat terjadi apabila apa yang telah diperjanjikan oleh Bapak Wandi itu tidak sesuai, namun berdasarkan pemahaman kami :
- bapak wandi menunaikan tgl, waktu, tempat dan nominal pembayaransesuai yang telah disepakati:
- bapak wandi menunakan spesifikasi dan jenis mobil seperti yang telah disepakati sebelumnya.
sehingga, karena tertunaikan semua yang telah diperjanjikan oleh bapak wandi maka memenuhi janji atau tidak ingkar janji (wanprestasi)
 

→ akibat dari perjanjian tersebut menimbulkan kerugian ibu andini, sehingga kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kita dapat melihat ini pada konteks pembayaran yang tertunaikan sesuai yang diperjanjikan tetapi ternyata alat pembayarannya tidak sah menurut Undang-undang berdasarkan 1365 KUH Perdata atau dikenal dalam istilah onrrechtmatige daad. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.