Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-30 10:40:46
Hutang Piutang
WANPRESTASI

“Saya berminat untuk membeli rumah sitaan bank. Yang mau saya tanyakan: 1. Bagaimana kekuatan hukum rumah sitaan bank? 2. Apa saja risiko ketika pemilik rumah (debitor Bank) tidak setuju dengan pelelangan rumahnya? Sebagai informasi: saat ini nasabah Bank xxx mengalami kredit macet, dan tidak dapat membayar/melanjutkan kreditnya pada bank, sehingga rumah yang dijaminkan akan dilelang oleh pihak bank tetapi pemilik rumah bersikeras rumahnya tidak mau dilelang oleh bank, sementara sertifikat rumah ada pada bank. Mohon pencerahannya, Terima Kasih.”

 

Dijawab tanggal 2024-08-30 11:31:25+07

Tim  Jaksa  Pengacara  Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menjelaskan  kepada  Sdri. Yarnis bahwa :

Pada prinsipnya, jika rumah tersebut dibebankan dengan hak tanggungan, Bank sebagai kreditor mempunyai hak untuk mengeksekusi jaminan rumah tersebut. Dalam hal nasabah/debitor menolak eksekusi tersebut, Bank akan mengajukan gugatan perdata, berupa wanprestasi terhadap perjanjian kredit antara Bank dan nasabah. Putusan atas perkara wanprestasi tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas objek jaminan tersebut.  

Pada dasarnya, rumah sitaan Bank pada awalnya merupakan salah satu bentuk jaminan dari fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah debitor dari Bank. Rumah tersebut dibebankan dengan jaminan berupa Hak Tanggungan. Secara hukum, apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. 

Berlandaskan ketentuan tersebut, apabila nasabah/debitor tidak mampu dan/atau tidak mau untuk melunasi utang atau fasilitas kredit yang ia peroleh dari Bank, maka berdasarkan UU Hak Tanggungan, terdapat beberapa upaya eksekusi atas objek jaminan, yaitu sebagai berikut: 

  1. Mengeksekusi objek jaminan (Hak Tanggungan) berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan (irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”). Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya. 
  2. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan, jika dengan demikian itu, akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

Berdasarkan upaya eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan tersebut, kreditor/bank memang diberikan hak untuk mengeksekusi sendiri/langsung objek jaminan atas kekuasaan sendiri. Eksekusi secara sukarela tersebut dinamakan Parate Eksekusi, dimana Bank dapat melakukan lelang jaminan kebendaan dimaksud atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, berdasarkan irah-irah yang tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana telah dijelaskan di atas. 

Walaupun pada prinsipnya, eksekusi tanpa melalui fiat pengadilan dapat dilaksanakan berdasarkan irah-irah yang terdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan, namun pada prakteknya, untuk kasus-kasus tertentu, Bank melaksanakan parate eksekusi dengan bantuan Ketua Pengadilan Negeri untuk menghindari tindakan defensif dari nasabah/debitor. Dalam hal nasabah/debitor menolak eksekusi tersebut, Bank akan mengajukan gugatan perdata, berupa wanprestasi terhadap perjanjian kredit antara Bank dan nasabah. Putusan atas perkara wanprestasi tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas objek jaminan tersebut. 

Sehubungan dengan hal ini, agar kiranya dicatat bahwa Bank sebagai penjual lelang dan pemegang Hak Tanggungan, harus memastikan bahwa obyek lelang (obyek Hak Tanggungan) tersebut bersih dari segala macam pembebanan/jaminan maupun penguasaan secara fisik terhadapnya. Pada praktiknya, Bank akan melakukan upaya-upaya untuk menjamin penyerahan secara fisik dari obyek lelang tersebut kepada pihak pemenang lelang, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengosongan dan pengamanan agunan yang akan dilelang sampai dengan penyerahan kepada pembeli/ pihak pemenang lelang.

Langkah Hukum bagi Pembeli

Mohon kiranya dicatat apabila ketika pembeli telah menjadi pemilik yang sah dan secara fisik menguasai rumah tersebut, kemudian terdapat upaya sita eksekusi terhadapnya, maka, pemilik rumah yang beriktikad baik tersebut dapat mengajukan gugatan perdata biasa, sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 996 K/Pdt/1989, bahwa derden verzet yang diajukan atas eksekusi yang diletakkan pengadilan negeri dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta eksekusi tersebut belum diangkat. Untuk itu, agar terdapat kepastian hukum terkait dengan kepemilikan rumah yang merupakan obyek lelang tersebut, maka kami sarankan agar proses pengurusan balik nama dapat dilakukan dengan sesegera mungkin setelah pelunasan obyek lelang tersebut, dengan berkoordinasi dengan Bank. 

DASAR HUKUM

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

  1. Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”)
  2. Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 14 UU Hak Tanggungan
  3. Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUSI BANYUASIN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.