Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-10 11:44:41
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG POLIGAMI

Bapak saya melakukan poligami, saya hendak bertanya bagaimana utang dan harta bersama yang didapat selama poligami?

Dijawab tanggal 2024-07-12 13:27:12+07

1. Undang-Undang    No   1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menganut asas monogami, nyatanya praktik poligami banyak terjadi di Indonesia. UU Perkawinan sendiri menganut  asas monogami di mana perkawinan dengan hanya seorang suami dan seorang istri. Hal yang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan:

“Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”

2.  Asas perkawinan monogami yang dianut dalam UU Perkawinan tersebut dibolehkan untuk disimpangi sepanjang memenuhi ketentuan- ketentuan yang dipersyaratkan  oleh undang-undang. sebagaimana  diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mengatur sebagai berikut: Pasal   3   ayat   (2)   UU Perkawinan:

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

3.  Asas perkawinan monogami yang diperluas tersebut  diperjelas  dalam Angka 4  huruf  c Penjelasan Umum   UU Perkawinan  yang mengatur sebagai berikut: “Undang-undang ini menganut  asas monogami. Hanya apabila  dikehendaki oleh  yang bersangkutan,  karena hukum   dan    agama dari  yang bersangkutan mengizinkannya, seorang  suami  dapat beristri  lebih dari seorang. Namun demikian,  perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun     hal ini dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan,  hanya dapat   dilakukan apabila dipenuhi berbagai   persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.”

4. Asas perkawinan monogami yang diperluas tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1   Tahun   1991   tentang Penyebarluasan Kompilasi   Hukum Islam (KHI)

5. Apabila demikian menimbulkan suatu problematika hukum berkaitan bagaimana status utang dan harta bersama saat suami melakukan poligami? UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan). Namun, KHI memperjelas bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya  harta milik masing-masing suami atauistri (Pasal 85KHI);

6.  Oleh karenanya, pertanggungjawaban terhadap utang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing (Pasal  93  ayat  1  KHI). Akan tetapi, pertangungjawaban terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama  (Pasal  93  ayat (2) KHI). Dalam hal harta bersama tidak mencukupi, makakemudian dibebankan kepada harta suami  (Pasal  93  ayat  3 KHI)), baru setelahnya apabila masih tidak mencukupi dibebankan kepada  harta  istri  (Pasal 93 ayat (4) KHI).

7. Terkait dengan poligami, harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri (Pasal 94 ayat 1 KHI) yang perhitungannya dimulai pada  saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, yang ketiga, atau yang keempat  (Pasal  94  ayat (2) KHI).

8. Berdasarkan uraian di atas, jika utang yang dimaksud adalah utang pribadi istri  kedua, maka pertanggungjawabannya diambil  dari  harta  benda pribadi   istri   kedua  dan bukan harta bersama.

9. Akan tetapi, apabila utang tersebut adalah utang untuk kepentingan keluarga, maka dapat diambilkan dari harta bersama. Akan tetapi, istri kedua tidak memiliki kesempatan hukum apapun untuk menuntut istri pertama memanfaatkan harta bersama dari  perkawinan dengan istri pertama tersebut untuk mempertanggungjawabka n beban utang istri kedua dan suaminya, karena harta bersama antara suami dan istri pertama dengan harta bersama suami dan istri kedua adalah masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.