Tetangga saya berhutang kepada saya, ia berjanjinya akan mencicil tapi sudah 1 tahun tidak ada itikad untuk mencicil, tetangga saya sering menghindar tak jarang ia marah – marah Ketika diminta untuk melunasi hutang tersebut. Kesalahan saya Tidak ada surat perjanjian atas hutang tersebut. Tindakan Hukum apa yang dapat saya lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
dapat kami terangkan bahwa hutang piutang terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terhadap suatu prestasi tertentu, untuk itu jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan, maka dapat diartikan sebagai terjadinya perbuatan wanprestasi, untuk itu terhadap tindakan hukum yang dapat dilakukan dengan menegur terlebih dahulu (somasi) lalu dapat tingkatkan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp