Kakak saya mempunyai hutang di bank yang cukup besar, sudah beberapa bulan pembayarannya macet dan pihak bank akhirnya melelang aset yang dijadikan jaminan oleh kakak saya yaitu rumah yang dibeli oleh orang tua kami yang ditempati oleh kakak saya. Akan tetapi saya tidak mau, karna itu adalah rumah orang tua saya, apakah saya dapat membatalkan hasil lelang tersebut?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada kasus anda tersebut, lelang yang dilakukan oleh pihak bank masuk pada lelang Eksekusi yaitu lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada aset Anda kami asumsikan berada pada ranah Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) apabila objek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan).
Metode Lelang Eksekusi ialah melalui Parate Eksekusi, yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank, menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Pertama-tama harus dipastikan terlebih dahulu kepemilikan rumah orang tua anda tersebut apakah sebelumnya sudah pernah dilakukan hibah kepada kakak anda atau belum. Jika rumah tersebut sudah dihibahkan kepada kakak anda tentu rumah tersebut bisa dijadikan jaminan. Tapi jika tidak, anda dapat melakukan perlawanan atas keputusan lelang tersebut dengan mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri untuk pembatalan lelang eksekusi tersebut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian