Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-11 08:19:16
Hutang Piutang
LELANG EKSEKUSI

Kakak saya mempunyai hutang di bank yang cukup besar, sudah beberapa bulan pembayarannya macet dan pihak bank akhirnya melelang aset yang dijadikan jaminan oleh kakak saya yaitu rumah yang dibeli oleh orang tua kami yang ditempati oleh kakak saya. Akan tetapi saya tidak mau, karna itu adalah rumah orang tua saya, apakah saya dapat membatalkan hasil lelang tersebut?

Dijawab tanggal 2024-10-17 11:17:46+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

 

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada kasus anda tersebut, lelang yang dilakukan oleh pihak bank masuk pada lelang Eksekusi yaitu lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada aset Anda kami asumsikan berada pada ranah Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) apabila objek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan).

Metode Lelang Eksekusi ialah melalui Parate Eksekusi, yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank, menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut. Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Pertama-tama harus dipastikan terlebih dahulu kepemilikan rumah orang tua anda tersebut apakah sebelumnya sudah pernah dilakukan hibah kepada kakak anda atau belum. Jika rumah tersebut sudah dihibahkan kepada kakak anda tentu rumah tersebut bisa dijadikan jaminan.  Tapi jika tidak, anda dapat melakukan perlawanan atas keputusan lelang tersebut dengan mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri untuk pembatalan lelang eksekusi tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.