Di sosial media saya banyak melihat orang yang kecanduan judi online sampai memiliki utang kemana-mana dan menjual seluruh hartanya. Terhadap hal tersebut, ada yang saya mau tanyakan, apakah orang kecanduan judi online dapat diajukan pengampuan?
Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Dengan demikian, judi online merupakan permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan secara daring melalui web atau aplikasi konten judi online.
Judi sendiri secara umum sudah dilarang. Adapun, secara khusus, judi online dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. Akan tetapi, walaupun dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan dan merugikan banyak pihak.
Mengenai pertanyaan Anda, jika dihubungkan dengan penjelasan di atas maka orang yang kecanduan judi online hingga menyebabkan ia berutang di berbagai tempat, dapat dikategorikan sebagai keborosan atau mengobralkan kekayaannya. Oleh karena itu, orang yang kecanduan judi online dapat diajukan untuk berada di bawah pengampuan.
Lalu, siapa yang berhak mengajukan pengampuan orang yang kecanduan judi online? Pengampuan karena pemborosan seperti yang terjadi pada orang yang kecanduan judi online dapat diminta oleh keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Permohonan pengampuan ini harus diajukan kepada pengadilan negeri tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuannya.
Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan jaksa. Pengampuan mulai berjalan terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan.
Selain itu, perlu Anda ketahui juga bahwa semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan adalah batal demi hukum.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta